OTT Bupati Rejang Lebong, Berikut Ini Identitas 5 Tersangka
Rabu, 11 Maret 2026 - 15:35 WIB
loading...
KPK tetapkan lima tersangka terkait kasus OTT Bupati Rejang Lebong, Muhammada Fikri Thobari. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan Bupati Rejang Lebong , Muhammada Fikri Thobari (MFT) sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Rejang Lebong 2025-2026. Penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 9 Maret 2026.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 orang yang sembilan di antaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, berikut daftarnya:
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Bengkulu
1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
3. Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
4. Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);
5. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);
6. Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);
7. Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP
8. Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9. B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.
Lihat video: Bupati Rejang Lebong dan Istri Terjaring OTT KPK
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
Kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam rangkaian operasi senyap tersebut, KPK menangkap 13 orang yang sembilan di antaranya dilakukan pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, berikut daftarnya:
Baca juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Terkait OTT Bengkulu
1. Muhammad Fikri Thobari (MFT) selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
2. Hendri (HEN) selaku Wakil Bupati Rejang Lebong 2025-2030;
3. Hary Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP);
4. Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana (SMS);
5. Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV Manggala Utama (MU);
6. Youki Yusdiantoro (YK) selaku pihak swasta dari CV Alpagker Abadi (AA);
7. Rendy Novian (REN) selaku ASN di Dinas PUPRPKP
8. Santri Ghozali (SAG) selaku ASN di Dinas PUPRPKP;
9. B. Daditama (BDA) selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati.
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan beberapa orang diantaranya sebagai tersangka.
Lihat video: Bupati Rejang Lebong dan Istri Terjaring OTT KPK
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima (5) orang sebagai tersangka, yaitu MFT, HEP, IRS, EDM, dan YK," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (11/3/2026).
Kelima tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, yakni pada 11-30 Maret 2026 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Sebagai penerima, Fikri Thobari dan Hary Eko disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara itu sebagai pemberi, Irsyad, Youki, dan Edi Manggala disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(cip)
Lihat Juga :