Komisi III Bakal Temui Kapolres se-Indonesia, Sosialisasikan KUHAP dan KUHP Baru
Senin, 09 Maret 2026 - 14:40 WIB
loading...
A
A
A
Salah satu kasus yang kini menjadi sorotan adalah penetapan tersangka terhadap pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien . Legislator Gerindra itu mengingatkan, dalam KUHP baru terdapat Pasal 36 yang menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan.
"Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait apa, perkara pencemaran atau apa namanya yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara apa namanya, redaksi menghina misalnya," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :