Sidang Perkara Chromebook Ungkap Fakta Baru, Nadiem: Bukti Tak Ada Kemahalan Harga

Kamis, 05 Maret 2026 - 15:01 WIB
loading...
Sidang Perkara Chromebook...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2026). Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali membuka fakta baru. Salah satunya memperjelas isu harga pasar dan menepis dugaan kerugian negara.

Dalam sidang ini, terungkap harga pengadaan yang dilakukan sudah berada di batas bawah harga pasar, serta perangkat Chromebook terbukti masih aktif digunakan oleh jutaan siswa dan guru di seluruh Indonesia. Dugaan adanya penggelembungan harga atau mark-up ditepis oleh Tim Teknis yang menyusun kajian pengadaan Chromebook era Nadiem, Idi Sumardi.

Dalam kesaksiannya, Idi Sumardi menyebut proses kajian teknologi dan survei harga telah dilakukan sesuai prosedur, baik melalui e-katalog maupun di luar e-katalog. Hasil survei tersebut menunjukkan rentang harga Chromebook berada di kisaran Rp4,3 juta hingga Rp9,1 juta.

Baca juga: Nadiem Makarim: Ada Kemunduran dalam Penyembuhan Saya, Ada Reinfeksi Baru di Dalam



Tim teknis menegaskan tidak menemukan perangkat dengan harga di bawah Rp3 juta seperti yang sempat disinggung sebelumnya. “Seingat saya belum dapat yang Rp3 juta. Di situ tertera Rp4 juta kalau tidak salah. Kalau di e-katalog Rp4,4 juta, di luar e-katalog Rp4,3 juta,” ungkap Idi dalam persidangan, Kamis (5/3/2026).

Menanggapi kesaksian tersebut, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan temuan ini konsisten dengan pernyataan Direktur Advokasi LKPP Aris Supriyanto, pada persidangan sebelumnya Senin, 9 Februari 2026. Aris menyatakan harga pasar di luar e-katalog berada di kisaran Rp5–7 juta.

“Rentang harga di pasar berada di antara Rp5-7 juta dan harga Rp3 juta itu tidak ada di mana-mana. Ini konsisten dengan yang disampaikan Pak Aris dari LKPP bahwa survei harga sekitar Rp5-7 juta, sedangkan harga pembelian Rp5,5 juta berada di bagian bawah kisaran tersebut. Makanya kalau tidak ada kemahalan harga, artinya tidak ada kerugian negara,” kata Nadiem.

Selain menyoroti soal harga, sidang juga membahas pentingnya fitur Chrome Device Management (CDM) yang melekat pada perangkat tersebut. Mantan Kapusdatin Kemendikbudristek, Muhammad Hasan Chabibie, memaparkan CDM adalah fitur pengawasan terpusat yang sangat krusial bagi dunia pendidikan.

“Kalau kita bicara device manager memang salah satu problem di dunia IT itu kita kesulitan untuk mengontrol penggunaan perangkat. Dengan CDM kita bisa mengontrol konten yang digunakan di laptop di sekolah, termasuk menghindari konten negatif seperti pornografi dan judi online, serta melihat aktivitas perangkat,” jelas Hasan.

Tuduhan bahwa pengadaan Chromebook tidak efektif juga dibantah keras dengan paparan data komprehensif. Nadiem membeberkan dari 1,4 juta perangkat yang didistribusikan, data last login menunjukkan 85% di antaranya masih aktif digunakan hingga 2025, dengan ratusan ribu pengguna aktif setiap bulannya.

Bahkan, pada saat Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) 2024, hampir 1 juta unit Chromebook digunakan. Hal ini diperkuat oleh catatan BPKP pada 2023 yang mengonfirmasi bahwa 86% siswa dan 58% guru menggunakan Chromebook untuk keperluan ANBK dan pembelajaran berbasis IT.

Dengan data tersebut, Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi Abdulkadir menyayangkan adanya penyajian data yang tidak utuh dalam melihat efektivitas program pengadaan Chromebook zaman Nadiem ini.

“Ada data 12 bulan, tapi yang diambil cuma 6 bulan. Padahal berdasarkan data yang penuh dan objektif dari dashboard resmi yang sudah diaudit, penggunaan Chromebook sudah sangat efektif. Penggunaan Chromebook tercatat 58% untuk pembelajaran guru, 55% untuk siswa, serta di atas 85% untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM),” papar Dodi.

Di sisi manajemen peradilan, Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyoroti kejanggalan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) puluhan saksi yang terkesan seragam layaknya hasil copy-paste, bahkan hingga pada penempatan tanda bacanya.

“Bayangkan, bagaimana titik koma BAP bisa sama? Kan tentunya copy-paste. Keterangan yang dipakai seharusnya adalah keterangan persidangan, bukan sekadar yang di BAP," tegas Ari.

Ari juga mendorong majelis hakim untuk memastikan efisiensi waktu persidangan agar saksi yang dihadirkan benar-benar berbobot dan tidak sekadar mengulang keterangan yang sama.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
JPU Sebut Kasus Chromebook...
JPU Sebut Kasus Chromebook Nadiem termasuk White Collar Crime, Kuasa Hukum Terkejut
Kecewa JPU Tolak Pledoi,...
Kecewa JPU Tolak Pledoi, Nadiem Makarim: Fakta Persidangan Diabaikan
JPU Tolak Seluruh Pledoi...
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem, Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook
Tokoh Nasional Ajukan...
Tokoh Nasional Ajukan Amicus Curiae, Nadiem: Dukungan Tegakkan Keadilan dan Kebenaran
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kesaksian Guru di Tarakan:...
Kesaksian Guru di Tarakan: Chromebook Era Nadiem Makarim Tak Berfungsi dan Jadi Beban Aset
Ketegaran Franka Franklin...
Ketegaran Franka Franklin Usai Putusan Praperadilan Nadiem Makarim Ditolak
Rekomendasi
5 Fakta Iran Mampu Memecah...
5 Fakta Iran Mampu Memecah Aliansi Abadi AS dan Israel, Lebanon Jadi Alat Utamanya
Iran Gunakan Senjata...
Iran Gunakan Senjata Ampuh dalam Negosiasi di Swiss, Apa Itu?
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Berita Terkini
3 Lanud Naik Jadi Tipe...
3 Lanud Naik Jadi Tipe B, Ini Daftar Kolonel TNI AU yang Dilantik sebagai Danlanud
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Infografis
Fakta Baru, Piramida...
Fakta Baru, Piramida Dibangun Menggunakan Teknologi Canggih
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved