Bareskrim Bongkar Sindikat Penculikan dan Jual Beli Bayi, 12 Orang Jadi Tersangka
Rabu, 25 Februari 2026 - 15:13 WIB
loading...
A
A
A
Cari Pembeli lewat TikTok dan Facebook
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan kedok menawarkan adopsi melalui media sosial.
"Kami ingin menyampaikan kepada rekan-rekan bahwa press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi," kata Nurul saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (25/2/2026).
Nurul menjelaskan, jaringan ini diketahui telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Jakarta, Bali, hingga Papua. Dalam melancarkan aksinya, para pelaku menggunakan platform media sosial seperti TikTok dan Facebook untuk mencari pembeli maupun penyedia bayi.
"Modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," ujar Nurul.
Dia menambahkan, hasil pemeriksaan, jaringan ini telah beraksi sejak tahun 2024 dengan meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Pasal yang dilanggar itu diancam dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak adalah Rp 600 juta," tegasnya.
Berikut Daftar 12 Tersangka Kasus Ini:
Kelompok Perantara
1. Tersangka berinisial NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.
2. Tersangka LA menjual bayi di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi.
Lihat Juga :