Aneh! Revisi UU KPK Disahkan di Eranya, Kini Jokowi Setuju Dikembalikan ke yang Lama
Selasa, 17 Februari 2026 - 08:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, tidak adanya tanda tangan Presiden terkait revisi UU KPK tak menandakan bahwa Jokowi menolak revisi tersebut. Sebab, setiap UU akan berjalan ada atau tanpa tanda tangan Presiden.
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menegaskan pernyataan Jokowi menunjukkan ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu menganut standar ganda.
“Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Gus Falah, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, melemparkan permasalahan hanya ke DPR dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud cuci tangan Jokowi.
“Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," kata politikus PDIP ini.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” sambungnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyoroti sikap Jokowi yang setuju ingin mengembalikan UU KPK versi lama. Sikap Jokowi dinilai hanya ingin mencari sorotan belaka. "Jokowi saat ini hanya cari muka," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (15/2/2026).
Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menegaskan pernyataan Jokowi menunjukkan ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu menganut standar ganda.
“Perlu diingat, ada andil Jokowi sebagai Presiden dalam lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK,” ujar Gus Falah, Senin (16/2/2026).
Menurut dia, melemparkan permasalahan hanya ke DPR dengan menyebut lembaga perwakilan rakyat sebagai pihak inisiator revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 merupakan wujud cuci tangan Jokowi.
“Jejak peran Jokowi jelas terlihat pada 11 September 2019, ketika muncul surat beliau sebagai Presiden kepada DPR untuk menugaskan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara sebagai wakil pemerintah membahas Revisi UU KPK," kata politikus PDIP ini.
“Tanggal 17 September 2019 pada saat pengambilan keputusan, Menteri Hukum dan HAM mewakili Presiden menyatakan Presiden setuju perubahan UU KPK, sehingga sangat lucu jika Jokowi melempar bola panas bahwa revisi ini karena inisiatif DPR,” sambungnya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyoroti sikap Jokowi yang setuju ingin mengembalikan UU KPK versi lama. Sikap Jokowi dinilai hanya ingin mencari sorotan belaka. "Jokowi saat ini hanya cari muka," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Minggu (15/2/2026).
Lihat Juga :