106.000 Pasien Penyakit Kronis Penerima BPJS PBI Sudah Aktif Lagi Mulai Hari Ini
Rabu, 11 Februari 2026 - 08:20 WIB
loading...
A
A
A
“Jadi saya dan Kepala BPS menindaklanjuti hasil pertemuan kemarin di DPR untuk melakukan ground check kepada 106 ribu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang dinonaktifkan, khususnya kepada yang memiliki penyakit katastropik di mana memerlukan perawatan berkelanjutan, dan diharapkan ini nanti juga sekaligus merupakan dari proses untuk melakukan verifikasi dan validasi data,” ujar Gus Ipul.
Lihat video: Jangan Sampai Terlewat! Pemerintah Aktifkan Lagi 11 Juta PBI BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan pada proses pemutakhiran data ini, Kemensos melibatkan SDM pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pemutakhiran ditargetkan akan selesai dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan ke depan.
Proses ground check dilakukan untuk memastikan penerima manfaat berada di Desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri. Kira-kira begitu, akan kita rekomendasikan untuk menjadi peserta mandiri,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan upaya bersama Kemensos ini merupakan tindaklanjut hasil pertemuan dengan DPR.
“Karena memang salah satu hasil kesimpulan dari rapat tersebut adalah bahwa Kemensos dan BPS itu harus segera melakukan pemutahiran terhadap 106.153 orang yang dinonaktifkan tetapi punya penyakit katastropik. Tetapi tentu tugas BPS adalah melakukan pemutahiran dan ground check,” kata Amalia.
Lihat video: Jangan Sampai Terlewat! Pemerintah Aktifkan Lagi 11 Juta PBI BPJS Kesehatan
Lebih lanjut, Gus Ipul menjelaskan pada proses pemutakhiran data ini, Kemensos melibatkan SDM pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Pemutakhiran ditargetkan akan selesai dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih dua bulan ke depan.
Proses ground check dilakukan untuk memastikan penerima manfaat berada di Desil 1 sampai 5 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). “Bagi yang memenuhi syarat tentu akan tetap mendapatkan bantuan, tapi yang tidak memenuhi syarat kita sarankan nanti untuk menjadi peserta mandiri. Kira-kira begitu, akan kita rekomendasikan untuk menjadi peserta mandiri,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan upaya bersama Kemensos ini merupakan tindaklanjut hasil pertemuan dengan DPR.
“Karena memang salah satu hasil kesimpulan dari rapat tersebut adalah bahwa Kemensos dan BPS itu harus segera melakukan pemutahiran terhadap 106.153 orang yang dinonaktifkan tetapi punya penyakit katastropik. Tetapi tentu tugas BPS adalah melakukan pemutahiran dan ground check,” kata Amalia.
Lihat Juga :