MA Berhentikan Sementara Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Tersangka Suap
Senin, 09 Februari 2026 - 13:27 WIB
loading...
Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan usai ditetapkan tersangka suap. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) memberhentikan sementara Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan usai ditetapkan tersangka suap.
“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara. Dia menyatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA," kata Yanto.
Hal serupa juga akan diambil terhadap juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.
Kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah, dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Selanjutnya, Ketua Mahkamah Agung akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang tertangkap tangan tersebut,” ujar Juru Bicara MA Yanto saat konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Baca juga: Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Ketua MA juga akan mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian sementara. Dia menyatakan hakim yang terbukti bersalah akan diberhentikan dengan tidak hormat.
“Terhadap hakim, maka Mahkamah Agung secepatnya mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden. Apabila nanti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka yang bersangkutan akan diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul Ketua MA," kata Yanto.
Hal serupa juga akan diambil terhadap juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya yang ikut terjaring OTT KPK. Yohansyah akan diberhentikan melalui Sekretaris MA.
Kasus dugaan suap ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026). Wayan, Bambang, dan Yohansyah, dijerat tersangka bersama 2 orang lainnya yakni Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka yakni EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat, 6 Februari 2026.
Dalam pemeriksaan lanjutan Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.
Setelah diumumkan sebagai tersangka, kelimanya langsung ditahan untuk 20 hari pertama pada 6-25 Februari 2026 di rumah tahanan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
(jon)
Lihat Juga :