Detik-detik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Terjaring OTT KPK
Sabtu, 07 Februari 2026 - 06:11 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: OTT Hakim PN Depok, KPK Sita Uang Rp850 Juta yang Dibungkus Tas Ransel Hitam
Proses penangkapan menurut Budi, tidak berjalan mulus. Dia mengungkapkan pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap mobil yang dipantau.
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ucapnya.
"Nah, itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam," ujarnya.
Setelah itu, tim kemudian bergerak ke PN Depok dan menangkap Bambang Setyawan dan berlanjut menangkap AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal di kantor PT. KD.
"Tim melanjutkan pergerakannya, lanjut di pukul 20.19, tim kemudian mengamankan saudara TRI yang merupakan Direktur Utama ya dari PT KD di Living Plaza Cinere," ungkapnya.
"Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Proses penangkapan menurut Budi, tidak berjalan mulus. Dia mengungkapkan pihaknya sempat melakukan pengejaran terhadap mobil yang dipantau.
"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ucapnya.
"Nah, itu teman-teman bisa melihat uang yang diamankan dalam tas ransel warna hitam," ujarnya.
Setelah itu, tim kemudian bergerak ke PN Depok dan menangkap Bambang Setyawan dan berlanjut menangkap AND, GUN, dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal di kantor PT. KD.
"Tim melanjutkan pergerakannya, lanjut di pukul 20.19, tim kemudian mengamankan saudara TRI yang merupakan Direktur Utama ya dari PT KD di Living Plaza Cinere," ungkapnya.
"Kemudian terakhir, tim mengamankan saudara EKA selaku kepala ketua PN Depok di rumah dinas Ketua PN Depok," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil PN Depok Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok. Penetapan tersangka ini setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan pada Kamis (5/2/2026) malam.
Lihat Juga :