Penampakan Kepala KPP Banjarmasin Mulyono Kenakan Rompi Tahanan KPK
Kamis, 05 Februari 2026 - 23:08 WIB
loading...
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono sebagai tersangka kasus dugaan suap restitusi pajak. Saat ini Mulyono telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Pantauan di lokasi, Mulyono terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK seusai pemeriksaan pada pukul 22.25 WIB. Mulyono tampak bersama dua tersangka lainnya sudah mengenakan rompi oranye tanda khas tahanan KPK.
Saat berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan, ia mengakui kesalahannya. "Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," kata Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Penampakan Uang Rp1 Miliar dalam 2 Kardus Terkait OTT Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Mulyono pun menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan dengan mengikuti setiap proses hukum yang ada. "Kita jalani prosesnya. Mudah mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (5/2/2026). MLY diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Lihat video: OTT KPK di Banjarmasin Terkait Kasus Restitusi Pajak
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.
Pantauan di lokasi, Mulyono terlihat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK seusai pemeriksaan pada pukul 22.25 WIB. Mulyono tampak bersama dua tersangka lainnya sudah mengenakan rompi oranye tanda khas tahanan KPK.
Saat berjalan menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan, ia mengakui kesalahannya. "Pekerjaan dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan, negara tidak rugi apa-apa. Tapi saya menerima janji hadiah uang, itu saya salah," kata Mulyono di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Penampakan Uang Rp1 Miliar dalam 2 Kardus Terkait OTT Kepala Kantor Pajak Banjarmasin
Mulyono pun menyatakan siap bertanggung jawab atas apa yang dia lakukan dengan mengikuti setiap proses hukum yang ada. "Kita jalani prosesnya. Mudah mudahan di sisa umur saya masih bisa berbuat baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY) sebagai tersangka dugaan korupsi, Kamis (5/2/2026). MLY diduga melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan restitusi pajak di wilayah Banjarmasin, Kalimatan Selatan.
Lihat video: OTT KPK di Banjarmasin Terkait Kasus Restitusi Pajak
Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Dian Jaya Demega (DND) selaku Fiskus Anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin) dan Venasius Jenarus (VNZ) selaku Manager Keuangan PT Buana Karya Bhakti).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka yaitu MLY, DJD dan VNZ," ucap Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/2/2026).
Asep mengatakan ketiganya akan langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK dalam kurun waktu 20 hari. Penahanan ini terhitung sejak 5-24 Februari 2026.
(cip)
Lihat Juga :