Harga Pengadaan Chromebook Disetujui LKPP Jadi Bukti Nadiem Tidak Mark Up
Senin, 02 Februari 2026 - 23:24 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook. Ini terungkap dalam sidang pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan 6 saksi dari JPU di Pengadilan Tipikor, Senin (2/2/2026). Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak memiliki kewenangan dan tidak terlibat dalam proses pengadaan laptop Chromebook . Termasuk dalam penentuan vendor maupun harga.
Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan
dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan.
Baca juga: Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Fakta tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga
oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi.
Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.
Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menyampaikan mekanisme penetapan harga Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur.
"Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menegaskan penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga. “Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta ini menunjukkan dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan," katanya.
"Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus bayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun,” sambungnya.
Sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, peran Menteri terbatas pada kebijakan
dan penggunaan anggaran, sementara pengadaan teknis dilakukan melalui mekanisme e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mekanisme ini tidak menyediakan ruang bagi Menteri untuk memberi perintah, menunjuk vendor tertentu, dan mengarahkan harga pengadaan.
Baca juga: Jaksa: Nadiem Tahu Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa
Fakta tersebut diungkapkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan pokok perkara yang menghadirkan enam saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Dalam proses pengadaan laptop Chromebook sesuai prosedur yang berlaku, penawaran harga
oleh vendor melalui tahapan verifikasi spesifikasi teknis dan kepatuhan terhadap regulasi.
Proses tersebut mencakup beberapa putaran negosiasi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui e-Katalog, sebelum disetujui oleh LKPP di bawah koordinasi Direktur Jenderal PAUD Dikdasmen.
Harga final laptop Chromebook yang tercantum dalam e-Katalog ditetapkan dengan berpegang pada prinsip efisiensi dan nilai terbaik bagi negara. Harga tersebut berada pada kisaran Rp5,7 juta hingga Rp5,8 juta per unit, sudah termasuk biaya satu kali (one-time fee) Chrome Device Management (CDM), serta telah memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 25%.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S Abdulkadir menyampaikan mekanisme penetapan harga Chromebook sepenuhnya ditentukan oleh sistem pengadaan yang sah dan terukur.
"Harga yang tercantum di e-Katalog adalah hasil proses teknis dan negosiasi yang dilakukan sesuai ketentuan oleh LKPP. Tidak ada perintah, arahan, maupun intervensi dari Nadiem Makarim, karena secara hukum dan sistem tidak ada mekanisme bagi Nadiem untuk menunjuk vendor atau mengarahkan harga. Karena itu, tuduhan kerugian negara akibat mark-up harga tidak memiliki dasar,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menegaskan penggunaan Chrome Device Management tidak berimplikasi pada pembengkakan harga. “Dengan atau tanpa CDM, Chromebook tetap lebih murah dibandingkan perangkat lain. Fakta ini menunjukkan dakwaan CDM mengakibatkan kerugian negara tidak berdasar dan tidak menunjukkan hubungan sebab-akibat dengan harga pengadaan," katanya.
"Pemilihan Chromebook justru menghemat anggaran Rp1,2 triliun. Karena jika menggunakan Windows, negara harus bayar USD50-100 per unit laptop dan biaya device management USD200-300 per tiga tahun,” sambungnya.
(jon)
Lihat Juga :