Ambang Batas Parlemen Tetap Diperlukan, PDIP Masih Kaji Besarannya
Senin, 02 Februari 2026 - 20:00 WIB
loading...
Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. PDIP masih melakukan kajian terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang belakangan ramai diperbincangkan. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
SAMARINDA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto memastikan partainya masih melakukan kajian terkait besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang belakangan ramai diperbincangkan. Namun, PDIP menyebut ambang batas parlemen tetap diperlukan.
Hal ini diungkapkan Hasto saat menggelar dialog bersama media massa seusai memimpin Rapat Konsolidasi Internal PDIP Kalimantan Timur, di Samarinda, Senin (2/2/2026). Dalam dialog itu, dia ditanya tentang sikap PDIP soal ambang batas parlemen.
Hasto menjelaskan bahwa instrumen tersebut tetap diperlukan demi efektivitas sistem presidensial. Meski begitu, kata dia, PDIP masih terus melakukan kajian mendalam untuk merumuskan besaran angka yang ideal.
Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan
"Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian," kata Hasto.
Sebelumnya, Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) Achmad Baidowi menganggap Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 2,5% merupakan angka yang cukup moderat. Dia menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU 10/2017 tentang Pemilu yang mengatur besaran parliamentary threshold (PT) 4% inkonstitusional.
"Artinya, angka 4% tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk UU (pemerintah dan DPR) segera merevisi UU 10/2017 tentang Pemilu," kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Awiek menuturkan, berdasarkan data KPU RI pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta terbuang (11,4%). "Jumlah tersebut cukup besar bahkan menempati urutan keempat dari perolehan suara partai," ujar Pengajar Prodi HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) ini.
Hal ini diungkapkan Hasto saat menggelar dialog bersama media massa seusai memimpin Rapat Konsolidasi Internal PDIP Kalimantan Timur, di Samarinda, Senin (2/2/2026). Dalam dialog itu, dia ditanya tentang sikap PDIP soal ambang batas parlemen.
Hasto menjelaskan bahwa instrumen tersebut tetap diperlukan demi efektivitas sistem presidensial. Meski begitu, kata dia, PDIP masih terus melakukan kajian mendalam untuk merumuskan besaran angka yang ideal.
Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, Pengamat Sebut Parliamentary Threshold 4% Tak Beri Ruang Keadilan
"Parliamentary threshold tetap diperlukan dalam rangka konsolidasi demokrasi dan meningkatkan penguatan sistem presidensial tersebut. Hanya berapa besarannya, PDI Perjuangan masih melakukan kajian," kata Hasto.
Sebelumnya, Ketua Bidang Organisasi Ikatan Alumni Doktor Ilmu Pemerintahan IPDN (IKADIP) Achmad Baidowi menganggap Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen 2,5% merupakan angka yang cukup moderat. Dia menuturkan, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa Pasal 414 ayat (1) UU 10/2017 tentang Pemilu yang mengatur besaran parliamentary threshold (PT) 4% inkonstitusional.
"Artinya, angka 4% tersebut tidak dapat lagi digunakan pada Pemilu 2029. MK memerintahkan pembentuk UU (pemerintah dan DPR) segera merevisi UU 10/2017 tentang Pemilu," kata pria yang akrab disapa Awiek ini dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/2/2026).
Awiek menuturkan, berdasarkan data KPU RI pada Pemilu 2024 terdapat sekitar 17,3 juta terbuang (11,4%). "Jumlah tersebut cukup besar bahkan menempati urutan keempat dari perolehan suara partai," ujar Pengajar Prodi HTN Institut Darul Ulum Banyuanyar (IDB) ini.
(zik)
Lihat Juga :