KJRI Kuching Dampingi 425 WNI Pulang dari Sarawak, termasuk Bayi
Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:32 WIB
loading...
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sarawak, Malaysia. Foto: Ist
A
A
A
KUCHING - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching kembali mendampingi pemulangan ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Sarawak, Malaysia. Dalam dua hari berturut-turut, Kamis (29/1/2026) dan Jumat (30/1/2026), sebanyak 425 WNI/Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak dan dipulangkan ke kampung halaman melalui jalur darat.
Pendampingan dilakukan di dua depot imigrasi berbeda yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian dengan 99 WNI dan DTI Bekenu, Miri dengan 326 WNI. Dari rombongan deportasi Bekenu, terdapat satu bayi berusia 1 minggu menambah sisi kemanusiaan dalam proses pemulangan yang terkoordinasi ini.
Baca juga: Tak Miliki Kelengkapan Dokumen, 97 WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia
Sebagian besar deportan adalah orang dewasa terdiri atas 344 laki-laki dan 81 perempuan. Dari sisi dokumen perjalanan, 95 orang memiliki paspor, sementara 349 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Banyak dari mereka yang menunggu kepulangan dengan campuran perasaan lega dan haru setelah menghadapi masa-masa sulit di penahanan.
Mayoritas WNI berasal dari Kalimantan Barat (178 orang), Nusa Tenggara Barat (78 orang), Jawa Timur (42 orang), serta sejumlah provinsi lain seperti Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Banten, Riau, dan Jambi.
Dari sisi pekerjaan, sebagian besar bekerja di sektor jasa (131 orang) dan konstruksi (124 orang), sementara sisanya tersebar di perkebunan, industri, dan perkapalan.
Terkait pelanggaran hukum keimigrasian, sebanyak 349 orang masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi, 89 orang overstaying, dan enam orang terjerat kasus judi daring. Meski begitu, proses pemulangan berlangsung tertib dan aman berkat koordinasi KJRI dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Indonesia.
Konjen RI di Kuching Abdullah Zulkifli menekankan sisi kemanusiaan dalam setiap proses deportasi.
“KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar mereka dapat kembali ke Tanah Air dengan aman, terkoordinasi baik, dan bermartabat. Kami memahami kondisi mereka, termasuk adanya bayi yang ikut dipulangkan, sehingga pendampingan dilakukan dengan perhatian penuh,” ujar Abdullah.
Dia juga menyampaikan pesan pembelajaran bagi WNI. “Kami mengimbau agar pengalaman ini menjadi pelajaran penting. Jangan kembali melakukan pelanggaran baik dengan masuk ke Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan kriminal. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri,” katanya.
Sejak awal 2026 hingga akhir Januari, KJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan 798 WNI/PMI bermasalah melalui mekanisme deportasi dan delapan orang lainnya melalui repatriasi langsung. KJRI menegaskan setiap proses pemulangan selalu dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, hak asasi, dan martabat para WNI.
Pendampingan dilakukan di dua depot imigrasi berbeda yakni Depot Tahanan Imigresen (DTI) Semuja, Serian dengan 99 WNI dan DTI Bekenu, Miri dengan 326 WNI. Dari rombongan deportasi Bekenu, terdapat satu bayi berusia 1 minggu menambah sisi kemanusiaan dalam proses pemulangan yang terkoordinasi ini.
Baca juga: Tak Miliki Kelengkapan Dokumen, 97 WNI Dideportasi Pemerintah Malaysia
Sebagian besar deportan adalah orang dewasa terdiri atas 344 laki-laki dan 81 perempuan. Dari sisi dokumen perjalanan, 95 orang memiliki paspor, sementara 349 lainnya menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Banyak dari mereka yang menunggu kepulangan dengan campuran perasaan lega dan haru setelah menghadapi masa-masa sulit di penahanan.
Mayoritas WNI berasal dari Kalimantan Barat (178 orang), Nusa Tenggara Barat (78 orang), Jawa Timur (42 orang), serta sejumlah provinsi lain seperti Nusa Tenggara Timur, Lampung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Aceh, Banten, Riau, dan Jambi.
Dari sisi pekerjaan, sebagian besar bekerja di sektor jasa (131 orang) dan konstruksi (124 orang), sementara sisanya tersebar di perkebunan, industri, dan perkapalan.
Terkait pelanggaran hukum keimigrasian, sebanyak 349 orang masuk ke Malaysia tanpa dokumen atau izin resmi, 89 orang overstaying, dan enam orang terjerat kasus judi daring. Meski begitu, proses pemulangan berlangsung tertib dan aman berkat koordinasi KJRI dengan otoritas imigrasi Malaysia dan Indonesia.
Konjen RI di Kuching Abdullah Zulkifli menekankan sisi kemanusiaan dalam setiap proses deportasi.
“KJRI Kuching berkomitmen menjamin kelancaran pemulangan WNI agar mereka dapat kembali ke Tanah Air dengan aman, terkoordinasi baik, dan bermartabat. Kami memahami kondisi mereka, termasuk adanya bayi yang ikut dipulangkan, sehingga pendampingan dilakukan dengan perhatian penuh,” ujar Abdullah.
Dia juga menyampaikan pesan pembelajaran bagi WNI. “Kami mengimbau agar pengalaman ini menjadi pelajaran penting. Jangan kembali melakukan pelanggaran baik dengan masuk ke Sarawak secara ilegal maupun melakukan tindakan kriminal. Kepatuhan terhadap hukum adalah kunci perlindungan bagi WNI di luar negeri,” katanya.
Sejak awal 2026 hingga akhir Januari, KJRI Kuching telah memfasilitasi pemulangan 798 WNI/PMI bermasalah melalui mekanisme deportasi dan delapan orang lainnya melalui repatriasi langsung. KJRI menegaskan setiap proses pemulangan selalu dilakukan dengan memperhatikan keselamatan, hak asasi, dan martabat para WNI.
(jon)
Lihat Juga :