Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya sebagai Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Hari Ini
Selasa, 27 Januari 2026 - 07:12 WIB
loading...
Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung sebagai saksi meringankan tersangka Roy Suryo Cs di Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya bakal melakukan pemeriksaan terhadap akademisi Rocky Gerung sebagai saksi meringankan tersangka Roy Suryo Cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan rencananya berlangsung hari ini di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, dikutip Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Roy Suryo Patahkan Klaim Pengacara Eggi Sudjana soal Mobil Mewah di Malaysia, Ini Buktinya
Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang mengungkapkan bahwa selain Rocky Gerung terdapat dua ahli lainnya yang turut diperiksa.
“Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah,” ujar dia.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Penerbitan SP3 Eggy Sudjana dan Damai Lubis Janggal
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, dikutip Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Roy Suryo Patahkan Klaim Pengacara Eggi Sudjana soal Mobil Mewah di Malaysia, Ini Buktinya
Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang mengungkapkan bahwa selain Rocky Gerung terdapat dua ahli lainnya yang turut diperiksa.
“Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah,” ujar dia.
Sekadar informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi.
Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Penerbitan SP3 Eggy Sudjana dan Damai Lubis Janggal
Untuk klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.
Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
(shf)
Lihat Juga :