KPK Taksir Sudewo Bisa Raup Rp50 Miliar Jika Pemerasan Caperdes Terjadi di Seluruh Pati
Jum'at, 23 Januari 2026 - 23:09 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Sudewo bisa meraup uang Rp50 miliar jika pemerasan caperdes terjadi di seluruh Kabupaten Pati. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo bisa meraup Rp50 miliar terkait pemerasan Calon Perangkat Desa (caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.
Sebagaimana diketahui, KPK menyita uang Rp2,6 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo. Uang tersebut diduga hasil dari pemerasan di satu kecamatan, yakni Jaken.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan pada wilayah Pati. Terkait hal itu, Sudewo sudah berkoordinasi dengan 'Tim 8' yang merupakan koordinasi kecamatan (korcam) pemerasan tersebut.
Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah terkait Kasus Bupati Pati Sudewo
"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," kata Budi, Jumat (23/1/2026).
"Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," sambungnya.
Diketahui, Sudewo mematok harga Rp125-150 juta untuk posisi perangkat desa yang tersedia. Namun, jumlah tersebut kemudian di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Lihat video: Uang Perasan Sudewo! Uang Hasil Pemerasan Dimasukkan Dalam Karung
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar, besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Selasa, 20 Januari 2026.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
Sebagaimana diketahui, KPK menyita uang Rp2,6 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo. Uang tersebut diduga hasil dari pemerasan di satu kecamatan, yakni Jaken.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan pada wilayah Pati. Terkait hal itu, Sudewo sudah berkoordinasi dengan 'Tim 8' yang merupakan koordinasi kecamatan (korcam) pemerasan tersebut.
Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah terkait Kasus Bupati Pati Sudewo
"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," kata Budi, Jumat (23/1/2026).
"Artinya kalau memang modus ini duplikasinya sama persis ya dengan apa yang terjadi di Kecamatan Jaken, kalau ada 21 kecamatan berarti mungkin angkanya bisa sekitar Rp50-an miliar ya. Rp2,6 miliar di satu kecamatan, kalau 21 kecamatan ya mungkin sekitar itu," sambungnya.
Diketahui, Sudewo mematok harga Rp125-150 juta untuk posisi perangkat desa yang tersedia. Namun, jumlah tersebut kemudian di-mark up oleh Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan dan Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken.
Lihat video: Uang Perasan Sudewo! Uang Hasil Pemerasan Dimasukkan Dalam Karung
"Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar, besaran tarif tersebut sudah dimark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers pada Selasa, 20 Januari 2026.
Diketahui, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026). Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, empat orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Sudewo.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Selasa, 20 Januari 2026.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo; Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis; dan Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
Asep mengatakan seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa 20 Januari hingga 8 Februari 2026. "Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
(cip)
Lihat Juga :