KPK Taksir Sudewo Bisa Raup Rp50 Miliar Jika Pemerasan Caperdes Terjadi di Seluruh Pati

Jum'at, 23 Januari 2026 - 23:09 WIB
loading...
KPK Taksir Sudewo Bisa...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Bupati Sudewo bisa meraup uang Rp50 miliar jika pemerasan caperdes terjadi di seluruh Kabupaten Pati. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menaksir Bupati Pati nonaktif Sudewo bisa meraup Rp50 miliar terkait pemerasan Calon Perangkat Desa (caperdes) terjadi di seluruh kecamatan di Kabupaten Pati.

Sebagaimana diketahui, KPK menyita uang Rp2,6 miliar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang salah satunya menangkap Sudewo. Uang tersebut diduga hasil dari pemerasan di satu kecamatan, yakni Jaken.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, terdapat 601 posisi perangkat desa yang kosong di 21 kecamatan pada wilayah Pati. Terkait hal itu, Sudewo sudah berkoordinasi dengan 'Tim 8' yang merupakan koordinasi kecamatan (korcam) pemerasan tersebut.

Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah terkait Kasus Bupati Pati Sudewo

"Dari perkara yang terungkap dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, itu baru dari satu kecamatan dan barang bukti yang diamankan sejumlah Rp2,6 miliar," kata Budi, Jumat (23/1/2026).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
PB PMII Dukung Polri...
PB PMII Dukung Polri Usut Tuntas 3 Kasus Besar Korupsi 
Mobil Inafis Polres...
Mobil Inafis Polres Jakpus Sambangi Kantor BGN, Ada Apa?
KPK Panggil Sekda dan...
KPK Panggil Sekda dan Anggota DPRD terkait Kasus Bupati Muara Enim
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Gubernur Riau Nonaktif...
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan PUPR
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Rekomendasi
Solusi Menginap Berkualitas...
Solusi Menginap Berkualitas dengan Biaya Terjangkau Mulai Rp100.000
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
DSC Transformasi Jadi...
DSC Transformasi Jadi Ekosistem Wirausaha, Siapkan Hibah Rp2,5 Miliar
Berita Terkini
Daftar 31 Pati TNI AL...
Daftar 31 Pati TNI AL Naik Pangkat, Salah Satunya Laksma Khoirul Fuad yang Jabat Wadanpuspomal
Diplomasi Militer hingga...
Diplomasi Militer hingga Misi Kemanusiaan Bawa Donny Suharto Naik Pangkat Bintang 2
Selamat! 105 Pati TNI...
Selamat! 105 Pati TNI Naik Pangkat, Terbanyak dari Angkatan Darat
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo...
KPK Tangkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani
15 Perwira Dimutasi...
15 Perwira Dimutasi Kapolri Jadi Dirlantas pada Juni 2026, Ini Namanya
Kabar Duka, Anggota...
Kabar Duka, Anggota DPR Rachmat Gobel Meninggal Dunia
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved