Kasus Chrommebook, Tim Hukum Nadiem: Audit Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sah
Kamis, 22 Januari 2026 - 19:39 WIB
loading...
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut audit perhitungan kerugian negara tidak sah. Hal itu lantaran alat bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyebut, alat bukti berupa hasil audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari BAP dan tanpa ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennyamaupun pihak-pihak terkait lainnya. “Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum menegaskan proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di Kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem.
Lihat video: Sidang Nadiem Memanas, Jaksa vs Kuasa Hukum Saling Adu Argumen
Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menambahkan, pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian.
“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto.
Mereka mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Fakta ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim.
Persidangan juga mengungkap dalam rapat pada 27 Mei 2020, Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK di SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 Poppy Dewi Puspitawati selaku salah satu pemimpin rapat, mengusulkan agar seluruh 15 laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan lelang. Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.
“Fakta ini menegaskan keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem,” ucapnya.
Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyebut, alat bukti berupa hasil audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari BAP dan tanpa ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).
“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” katanya, Kamis (22/1/2026).
Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennyamaupun pihak-pihak terkait lainnya. “Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya,” ujarnya.
Tim Penasihat Hukum menegaskan proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di Kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem.
Lihat video: Sidang Nadiem Memanas, Jaksa vs Kuasa Hukum Saling Adu Argumen
Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menambahkan, pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian.
“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto.
Mereka mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Fakta ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim.
Persidangan juga mengungkap dalam rapat pada 27 Mei 2020, Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK di SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 Poppy Dewi Puspitawati selaku salah satu pemimpin rapat, mengusulkan agar seluruh 15 laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan lelang. Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.
“Fakta ini menegaskan keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem,” ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :