Kasus Chrommebook, Tim Hukum Nadiem: Audit Perhitungan Kerugian Negara Tidak Sah

Kamis, 22 Januari 2026 - 19:39 WIB
loading...
Kasus Chrommebook, Tim...
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto/istimewa
A A A
JAKARTA - Tim penasihat hukum mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim menyebut audit perhitungan kerugian negara tidak sah. Hal itu lantaran alat bukti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir menyebut, alat bukti berupa hasil audit BPKP yang dijadikan dasar perhitungan kerugian negara hanya bersumber dari BAP dan tanpa ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menilai dan menetapkan kerugian keuangan negara di Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK).

“Tanpa penetapan dari Badan Pemeriksa Keuangan, hasil audit BPKP tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sah,” katanya, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Momen Nadiem Makarim Salami Ira Puspadewi Jelang Putusan Sela Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Selain itu, proses perhitungan kerugian negara dilakukan tanpa melibatkan kliennyamaupun pihak-pihak terkait lainnya. “Oleh karena itu, hasil audit tersebut akan kami uji dan dalami lebih lanjut di hadapan Majelis Hakim di persidangan selanjutnya,” ujarnya.

Tim Penasihat Hukum menegaskan proses pemilihan Chrome OS dilakukan secara transparan dan akuntabel, melalui mekanisme organisasi dan tata kelola yang berlaku di Kementerian. Keputusan tersebut merupakan hasil proses administratif dan teknis internal, serta tidak didasarkan pada perintah atau arahan langsung dari Nadiem.

Lihat video: Sidang Nadiem Memanas, Jaksa vs Kuasa Hukum Saling Adu Argumen


Tim Penasihat Hukum lainnya Ari Yusuf Amir menambahkan, pengakuan saksi-saksi yang menerima gratifikasi menunjukkan persoalan serius pada integritas kesaksian.

“Saksi yang terbukti menerima gratifikasi tidak berada pada posisi independen, sehingga keterangannya patut diragukan. Fakta ini telah kami sampaikan kepada Majelis Hakim sebagai bagian dari pengujian pembuktian di persidangan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat Eselon Kemendikbudristek yakni Jumeri, Hamid Muhammad, dan Sutanto.

Mereka mengakui telah menerima gratifikasi dari pihak yang terkait dengan pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Fakta ini menimbulkan persoalan mendasar mengenai integritas dan independensi kesaksian, sehingga keterangannya patut diuji secara cermat oleh Majelis Hakim.

Persidangan juga mengungkap dalam rapat pada 27 Mei 2020, Wakil Ketua II Tim Teknis Analisis Kebutuhan Pembelajaran TIK di SD dan SMP Tahun Ajaran 2020 Poppy Dewi Puspitawati selaku salah satu pemimpin rapat, mengusulkan agar seluruh 15 laptop diseragamkan menggunakan Chromebook demi kepraktisan lelang. Usulan tersebut berbeda dengan hasil rapat pada 6 Mei 2020 yang dihadiri Nadiem, di mana masih disepakati skema 14 Chromebook dan 1 Windows.

“Fakta ini menegaskan keputusan menjadikan seluruh kajian berbasis Chromebook bukan merupakan arahan atau perintah Nadiem,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Jadi Atensi Publik,...
Jadi Atensi Publik, Kejaksaan Siapkan 7 Jaksa Senior Kawal Sidang Richard Lee
Jejak Pendidikan Nadiem...
Jejak Pendidikan Nadiem Makarim, Eks Menteri Lulusan Harvard yang Dituntut 18 Tahun Penjara
Kejaksaan Diminta Segera...
Kejaksaan Diminta Segera Terbitkan P21 Kasus Kematian Hewan Melanie Subono
Rekomendasi
Drama Injury Time, Jerman...
Drama Injury Time, Jerman Tekuk Pantai Gading 2-1 dan Lolos ke 32 Besar
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Putin Terus Tebar Ancaman,...
Putin Terus Tebar Ancaman, 4 Negara ini Memiliki Bunker Nuklir Teraman di Eropa
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved