Dasco Sebut Thomas Djiwandono Ajukan Mundur dari Gerindra sejak Akhir Tahun Lalu
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:06 WIB
loading...
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono telah mengajukan mundur dari struktur partai sejak 31 Desember 2025. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono tak masuk dalam struktur partai. Ia mengatakan, Thomas Djiwandono telah mengajukan mundur dari struktur partai sejak 31 Desember 2025.
Pernyataan ini dilontarkan Dasco sekaligus menjawab mundurnya pria yang akrab disapa Tommy itu dari partai saat diusulkan menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Jadi efektif 31 Desember sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus partai, sehingga kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus, kemudian memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri per 31 Desember 2025, demikian," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Sudah Mundur dari Partai Gerindra
Dasco juga menyampaikan, Tommy diusulkan menjadi calon Deputi Gubernur BI lantaran ada seorang Deputi Gubernur BI yang mundur. Untuk itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto perihal calon Deputi Gubernur BI.
"Ada tiga nama calon pengganti deputi yang mengundurkan diri kepada Presiden. Dan kemudian Presiden meneruskan surat gubernur BI itu kepada DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper," ucap Dasco.
Jadi, kata Dasco, usulan nama-nama itu bukan dari presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri.
Diketahuii, Presiden Prabowo Subianto mengajukan tiga nama untuk posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Satu di antaranya adalah Wamenkeu Thomas Djiwandono. Hal ini dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, pengajuan nama ini bermula seusai salah satu Deputi Gubernur BI, Juda Agung , mengundurkan diri. "Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur, yang kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka kemudian harus dilanjutkan dengan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan," ujar Prasetyo.
Pernyataan ini dilontarkan Dasco sekaligus menjawab mundurnya pria yang akrab disapa Tommy itu dari partai saat diusulkan menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI).
"Jadi efektif 31 Desember sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus partai, sehingga kalau ditanya sekarang, pertama sudah tidak di pengurus, kemudian memang yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran diri per 31 Desember 2025, demikian," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Baca Juga: Jadi Calon Deputi Gubernur BI, Thomas Djiwandono Sudah Mundur dari Partai Gerindra
Dasco juga menyampaikan, Tommy diusulkan menjadi calon Deputi Gubernur BI lantaran ada seorang Deputi Gubernur BI yang mundur. Untuk itu, Gubernur BI Perry Warjiyo mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto perihal calon Deputi Gubernur BI.
"Ada tiga nama calon pengganti deputi yang mengundurkan diri kepada Presiden. Dan kemudian Presiden meneruskan surat gubernur BI itu kepada DPR untuk kemudian dilakukan fit and proper," ucap Dasco.
Jadi, kata Dasco, usulan nama-nama itu bukan dari presiden, tetapi dari Gubernur BI yang mencari pengganti dari deputi yang mengundurkan diri.
Diketahuii, Presiden Prabowo Subianto mengajukan tiga nama untuk posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Satu di antaranya adalah Wamenkeu Thomas Djiwandono. Hal ini dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada awak media dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menjelaskan, pengajuan nama ini bermula seusai salah satu Deputi Gubernur BI, Juda Agung , mengundurkan diri. "Jadi berkenaan dengan Deputi Gubernur Bank Indonesia, itu bermula dari adanya surat pengunduran diri dari salah satu Deputi Gubernur, yang kemudian sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka kemudian harus dilanjutkan dengan proses mengisi jabatan yang ditinggalkan," ujar Prasetyo.
(zik)
Lihat Juga :