KPK Periksa Ketua Bidang Ekonomi PBNU terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Dugaan Aliran Dana Didalami
Selasa, 13 Januari 2026 - 19:55 WIB
loading...
Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman usai diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin Abdurrahman terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Dalam pemeriksaan ini, didalami perihal aliran dana terkait kasus haji kepada Aizzudin.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, Aizzudin terlihat selesai pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.20 WIB. Pada kesempatan ini, ia dikonfirmasi perihal dugaan adanya aliran dana yang diterimanya.
Baca juga: 6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam kesempatan tersebut, ia membantah apa yang disampaikan KPK terkait aliran dana. "Sejauh ini nggak ya, tidak ada," kata Aizzudin di sembari meninggalkan kantor KPK.
Ia sempat disinggung soal dugaan aliran uang ke PBNU. Lagi-lagi ia menyangkal. "Ngga-ngga," ucapnya.
Aizzudin enggan menjelaskan secara mendetail perihal materi pemeriksaannya ini. Menurutnya, penyidik yang berwenang menyampaikan hal tersebut.
"Itu yang berwenang beliau-beliau (penyidik) itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja," ujar Aizzudin.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
"Ada dugaan aliran kepada yang bersangkutan, ini akan didalami maksudnya seperti apa, tujuannya untuk apa, kemudian bagaimana proses dan mekanisme aliran uang itu bisa terjadi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung ACLC KPK, Selasa (13/1/2026).
Sementara itu, Aizzudin terlihat selesai pemeriksaan dan keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 18.20 WIB. Pada kesempatan ini, ia dikonfirmasi perihal dugaan adanya aliran dana yang diterimanya.
Baca juga: 6 Fakta Penetapan Gus Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji
Dalam kesempatan tersebut, ia membantah apa yang disampaikan KPK terkait aliran dana. "Sejauh ini nggak ya, tidak ada," kata Aizzudin di sembari meninggalkan kantor KPK.
Ia sempat disinggung soal dugaan aliran uang ke PBNU. Lagi-lagi ia menyangkal. "Ngga-ngga," ucapnya.
Aizzudin enggan menjelaskan secara mendetail perihal materi pemeriksaannya ini. Menurutnya, penyidik yang berwenang menyampaikan hal tersebut.
"Itu yang berwenang beliau-beliau (penyidik) itu, jadi kalau mau ada tanya ke beliau-beliau aja," ujar Aizzudin.
Diketahui, KPK menetapkan Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Selain itu, KPK juga menetapkan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex sebagai tersangka.
"Kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu" kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, dalam perkara ini dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, auditor BPK tengah menghitung kepastian dari jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus yang dimaksud.
"BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini," ucapnya.
(rca)
Lihat Juga :