Eksepsi Nadiem Makarim Ditolak Hakim, Pakar Hukum: Dakwaan Jaksa Kuat dan Sah
Senin, 12 Januari 2026 - 13:38 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Majelis Hakim menilai dakwaan Jaksa sudah sah secara hukum, karenanya pemeriksaan akan tetap dilanjutkan.
Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Parulian Paidi Aritonang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk melalui proses yang tidak sederhana.
Menurut Parulian, perkara yang menjerat Nadiem merupakan pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak gegabah dalam menetapkan dakwaan.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
“Saya yakin tidak sembarangan (menersangkakan dan mendakwa Nadiem) karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan. Dan tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum tapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu terkait,” ujar Parulian dihubungi, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana khusus, banyak unsur yang saling berkaitan dan harus dibuktikan secara komprehensif. Salah satunya adalah mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog yang melibatkan jumlah sangat besar.
“Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri. Ya itu kan 1,5 juta laptop, banyak sekali. Sehingga kan ini banyak pelaku usaha yang ikut di situ,” jelasnya.
Dia juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan tersebut dengan relasi bisnis, termasuk investasi Google Chrome di Gojek yang didirikan Nadiem Makarim. Hal ini, menurutnya, semakin menegaskan karakter khusus perkara yang sedang ditangani jaksa.
“Begitu juga terkait dengan Gojek yang disinyalir terafiliasi saham secara aktif. Makanya pidananya khusus, sangat kompleks dan harus dibedah satu-satu,” katanya.
Ia menekankan, pembuktian dakwaan akan diuji secara terbuka di persidangan, dan justru di situlah profesionalisme jaksa akan terlihat. Tuduhan bahwa dakwaan bersifat kabur, kata Parulian, tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pembuktian dalam pidana khusus.
“Karena ini bukan pidana khusus maka pembuktiannya tidak sesederhana pembuktian perkara pidana umum,” tuturnya.
Dia mencontohkan, jaksa nantinya harus membuktikan apakah benar terdapat keuntungan tertentu, termasuk kenaikan saham, yang dipengaruhi langsung oleh kebijakan Nadiem saat menjabat. “Jaksa harus membuktikan itu. Dan itu tidak mudah membuktikannya,” ungkapnya.
Menanggapi isu kriminalisasi terhadap Nadiem, Parulian menegaskan penilaian tersebut masih terlalu dini. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan akan diuji melalui pembuktian oleh jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa.
“Baru nanti akan terlihat secara terang benderang apakah ada kriminalisasi atau tidak. Saya kira ini akan sangat kompleks pembuktiannya. Dengan kegiatan ekonominya, kegiatan yang diuntungkan pasar siapa, apakah secara langsung atau tidak langsung, soal afiliasi saham, dan sebagainya,” pungkasnya.
Pakar Hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Parulian Paidi Aritonang menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Nadiem dilakukan dengan dasar yang kuat, termasuk melalui proses yang tidak sederhana.
Menurut Parulian, perkara yang menjerat Nadiem merupakan pidana khusus yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi, sehingga kecil kemungkinan jaksa bertindak gegabah dalam menetapkan dakwaan.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Laptop Chromebook
“Saya yakin tidak sembarangan (menersangkakan dan mendakwa Nadiem) karena orang yang didakwa kan juga bukan orang sembarangan. Dan tindakan (perbuatan yang didakwakan) juga bukan konvensional umum tapi pidana khusus, yang banyak tindakannya itu terkait,” ujar Parulian dihubungi, Senin (12/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam perkara pidana khusus, banyak unsur yang saling berkaitan dan harus dibuktikan secara komprehensif. Salah satunya adalah mekanisme pengadaan laptop Chromebook melalui e-katalog yang melibatkan jumlah sangat besar.
“Ini (e-katalog) menciptakan pasal tersendiri. Ya itu kan 1,5 juta laptop, banyak sekali. Sehingga kan ini banyak pelaku usaha yang ikut di situ,” jelasnya.
Dia juga menyoroti adanya dugaan keterkaitan antara kebijakan pengadaan tersebut dengan relasi bisnis, termasuk investasi Google Chrome di Gojek yang didirikan Nadiem Makarim. Hal ini, menurutnya, semakin menegaskan karakter khusus perkara yang sedang ditangani jaksa.
“Begitu juga terkait dengan Gojek yang disinyalir terafiliasi saham secara aktif. Makanya pidananya khusus, sangat kompleks dan harus dibedah satu-satu,” katanya.
Ia menekankan, pembuktian dakwaan akan diuji secara terbuka di persidangan, dan justru di situlah profesionalisme jaksa akan terlihat. Tuduhan bahwa dakwaan bersifat kabur, kata Parulian, tidak bisa dilepaskan dari mekanisme pembuktian dalam pidana khusus.
“Karena ini bukan pidana khusus maka pembuktiannya tidak sesederhana pembuktian perkara pidana umum,” tuturnya.
Dia mencontohkan, jaksa nantinya harus membuktikan apakah benar terdapat keuntungan tertentu, termasuk kenaikan saham, yang dipengaruhi langsung oleh kebijakan Nadiem saat menjabat. “Jaksa harus membuktikan itu. Dan itu tidak mudah membuktikannya,” ungkapnya.
Menanggapi isu kriminalisasi terhadap Nadiem, Parulian menegaskan penilaian tersebut masih terlalu dini. Menurutnya, proses hukum masih berjalan dan akan diuji melalui pembuktian oleh jaksa maupun tim kuasa hukum terdakwa.
“Baru nanti akan terlihat secara terang benderang apakah ada kriminalisasi atau tidak. Saya kira ini akan sangat kompleks pembuktiannya. Dengan kegiatan ekonominya, kegiatan yang diuntungkan pasar siapa, apakah secara langsung atau tidak langsung, soal afiliasi saham, dan sebagainya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :