PKS Anggap Pilkada Langsung atau Lewat DPRD Sama-Sama Konstitusional
Rabu, 07 Januari 2026 - 12:54 WIB
loading...
Ilustrasi Pilkada. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum tentukan sikap dalam merespons wacana pemilihan kepala daerah ( pilkada ) melalui DPRD. Namun, pilkada langsung atau melalui DPRD dinilai sah secara konstitusi dan demokratis.
"Secara konstitusi, pilkada langsung atau pun pilkada tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusonal dan sama sama Demokratris. Jadi kalau basis argumennya adalah konstitusi, maka keduanya dibolehkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, mekanisme pemilu langsung atau tak langsung bagi kepala daerah, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres). "Hal ini berbeda dengan pilpres yang wajib dilakukan secara langsung, karena perintah dan mandat konsitusi harus langsung," ucap Kholid.
Baca juga: Demokrat Satu Barisan dengan Prabowo dalam Penentuan Sistem Pilkada ke Depan
Terlepas dari itu, Kholid menyampaikan, proses pembahasan terkait RUU Pemilu atau Pilkada masih menunggu bergulir dibahas oleh DPR RI. Ia menilai, pembahasan mekanisme pilkada itu perlu dilakukan secara substansial dan prosedural oleh DPR RI.
"Kita bahas dengan mendengarkan juga pandangan berbagai pihak, seperti kampus, akademisi, ormas, NGO, tokoh tokoh bangsa, dan kita diskusikan secara luas melalui mekanisme meaningful participation publik," ucap Kholid.
"Kita harus jujur mengevaluasi pilkada kita. Tidak boleh juga tutup mata jika ada kekurangan harus dikoreksi. 20 tahun pilkada langsung langsung sudah berjalan, tentu kita bisa evaluasi secara akademik, rasional dan demokratis deliberatif," tambahnya.
Kendati demikian, Kholid menegaskan, pihaknya belum akan menentukan sikap terkait wacana pilkada lewat DPRD. Menurutnya, urgensi saat ini lebih fokus ke penanganan bencana.
"Sikap politik PKS akan disampaikan nanti saat pembahasan RUU di DPR RI oleh Fraksi PKS. Dalam situasi bencana sekarang ini, sebaiknya energi politik nasional difokuskan ke penanganan bencana," pungkasnya.
"Secara konstitusi, pilkada langsung atau pun pilkada tidak langsung melalui DPRD sama-sama konstitusonal dan sama sama Demokratris. Jadi kalau basis argumennya adalah konstitusi, maka keduanya dibolehkan," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKS Muhammad Kholid saat dihubungi, Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, mekanisme pemilu langsung atau tak langsung bagi kepala daerah, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres). "Hal ini berbeda dengan pilpres yang wajib dilakukan secara langsung, karena perintah dan mandat konsitusi harus langsung," ucap Kholid.
Baca juga: Demokrat Satu Barisan dengan Prabowo dalam Penentuan Sistem Pilkada ke Depan
Terlepas dari itu, Kholid menyampaikan, proses pembahasan terkait RUU Pemilu atau Pilkada masih menunggu bergulir dibahas oleh DPR RI. Ia menilai, pembahasan mekanisme pilkada itu perlu dilakukan secara substansial dan prosedural oleh DPR RI.
"Kita bahas dengan mendengarkan juga pandangan berbagai pihak, seperti kampus, akademisi, ormas, NGO, tokoh tokoh bangsa, dan kita diskusikan secara luas melalui mekanisme meaningful participation publik," ucap Kholid.
"Kita harus jujur mengevaluasi pilkada kita. Tidak boleh juga tutup mata jika ada kekurangan harus dikoreksi. 20 tahun pilkada langsung langsung sudah berjalan, tentu kita bisa evaluasi secara akademik, rasional dan demokratis deliberatif," tambahnya.
Kendati demikian, Kholid menegaskan, pihaknya belum akan menentukan sikap terkait wacana pilkada lewat DPRD. Menurutnya, urgensi saat ini lebih fokus ke penanganan bencana.
"Sikap politik PKS akan disampaikan nanti saat pembahasan RUU di DPR RI oleh Fraksi PKS. Dalam situasi bencana sekarang ini, sebaiknya energi politik nasional difokuskan ke penanganan bencana," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :