Kuasa Hukum Bantah Nadiem Memperkaya Diri lewat Proyek Chromebook
Senin, 05 Januari 2026 - 16:30 WIB
loading...
Kuasa Hukum Tetty Diansari membantah kliennya Nadiem Makarim memperkaya diri melalui proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Tetty Diansari membantah kliennya Nadiem Makarim memperkaya diri melalui proyek pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Tetty menyinggung aset kekayaan Nadiem justru turun.
Hal itu disampaikan Tetty saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetty membantah klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Nadiem memperkaya diri hingga mencapai Rp809 miliar dalam proyek Chromebook.
"Bahwa dalil JPU mengenai "memperkaya diri sendiri" semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis," ujar Tetty, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Tetty mengungkap di 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat sebesar Rp1,525 triliun. Padahal, tahun sebelumnya aset dan kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp5,590 triliun. "(kekayaan Nadiem turun) hingga sekitar Rp1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,590 triliun," ungkap Tetty.
Menurut Tetty, fakta ini justru membantah langsung klaim JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri. Tetty menambahkan, penurunan kekayaan Nadiem secara drastis ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa.
"Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap," tutur dia.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Di sisi lain, Tetty juga menilai JPU tidak pernah membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. JPU juga dinilainya gagal dari mana sumber dana itu didapatkan jika memang Nadiem mendapatkan aliran dana.
"Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur "memperkaya diri sendiri" hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," tegas Tetty.
Tetty menilai JPU juga gagal menguraikan nexus kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang logis antara penetapan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Google berinvestasi karena Terdakwa menetapkan kebijakan tersebut, atau sebaliknya, Terdakwa menetapkan kebijakan karena dijanjikan keuntungan investasi.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, karena JPU tidak dapat menjelaskan perbuatan material (actus reus), tidak dapat membuktikan aliran dana, dan keliru dalam menafsirkan kenaikan nilai aset saham sebagai hasil kejahatan,maka Surat Dakwaan a quo terbukti disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tandas dia.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000,-
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000,-
11. Susanto sebesar Rp50.000.000,-
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000,-
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000,-
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
Hal itu disampaikan Tetty saat menyampaikan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tetty membantah klaim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Nadiem memperkaya diri hingga mencapai Rp809 miliar dalam proyek Chromebook.
"Bahwa dalil JPU mengenai "memperkaya diri sendiri" semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis," ujar Tetty, Senin (5/1/2026).
Baca juga: Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres Bersifat Delik Aduan Absolut, Begini Penjelasannya
Tetty mengungkap di 2023 kekayaan atau nilai aset Nadiem tercatat sebesar Rp1,525 triliun. Padahal, tahun sebelumnya aset dan kekayaan Nadiem tercatat sebesar Rp5,590 triliun. "(kekayaan Nadiem turun) hingga sekitar Rp1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp5,590 triliun," ungkap Tetty.
Menurut Tetty, fakta ini justru membantah langsung klaim JPU yang menyatakan perbuatan terdakwa memperkaya diri sendiri. Tetty menambahkan, penurunan kekayaan Nadiem secara drastis ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa.
"Hal ini membuktikan bahwa fluktuasi kekayaan Terdakwa murni merupakan dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap," tutur dia.
Baca juga: Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun
Di sisi lain, Tetty juga menilai JPU tidak pernah membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Nadiem. JPU juga dinilainya gagal dari mana sumber dana itu didapatkan jika memang Nadiem mendapatkan aliran dana.
"Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur "memperkaya diri sendiri" hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," tegas Tetty.
Tetty menilai JPU juga gagal menguraikan nexus kausalitas atau hubungan sebab-akibat yang logis antara penetapan spesifikasi ChromeOS dengan keputusan investasi Google ke PT AKAB. Menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan Google berinvestasi karena Terdakwa menetapkan kebijakan tersebut, atau sebaliknya, Terdakwa menetapkan kebijakan karena dijanjikan keuntungan investasi.
"Bahwa berdasarkan uraian tersebut, karena JPU tidak dapat menjelaskan perbuatan material (actus reus), tidak dapat membuktikan aliran dana, dan keliru dalam menafsirkan kenaikan nilai aset saham sebagai hasil kejahatan,maka Surat Dakwaan a quo terbukti disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum," tandas dia.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.
25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000,-
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000,-
11. Susanto sebesar Rp50.000.000,-
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000,-
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000,-
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.
(cip)
Lihat Juga :