KPK Punya Kewenangan SP3, Novel Baswedan: Mudah Terintervensi dalam Penanganan Perkara

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:57 WIB
loading...
KPK Punya Kewenangan...
Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan menilai bahwa KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat SP3. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menilai bahwa KPK akan jauh lebih mudah diintervensi setelah mendapatkan kewenangan untuk menghentikan penyidikan lewat penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini merespons penerbitan SP3 oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi izin tambang di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Perkara itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun.

Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Konawe Utara, Mantan Penyidik: Harus Dijelaskan ke Publik!

"Dengan adanya kewenangan SP3, maka KPK mudah terintervensi dalam penanganan perkaranya," kata Novel kepada wartawan, pada Minggu (28/12/2025).



Oleh karenanya, sejak awal Novel Baswedan mengaku tidak setuju KPK diberi kewenangan SP3 sebagaimana dalam UU KPK yang baru. Terlepas substansi perkaranya, menurut dia, memang idealnya proses pembuktian dilakukan di persidangan.

"Proses persidangan secara terbuka tentu lebih akuntable dibandingkan dengan proses rapat tertutup untuk akhirnya dilakukan penghentian penyidikan," tegas Novel Baswedan.

Tak menyoal penghentian penyidikan, kewenangan yang diberikan saat ini, Novel Baswedan memandang KPK bisa saja berpotensi lalai dalam menangani perkara tertentu.

Baca juga: KPK Hentikan Penyidikan Kasus Izin Tambang di Konawe Utara

"Belum lagi dengan kewenangan SP3, KPK bisa saja tidak berhati-hati dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka," tuturnya.

Diketahui, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara yang menjerat mantan bupati Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan pihaknya menghentikan penyidikan perkara tersebut. Menurut dia, penyidik tidak menemukan alat bukti yang cukup.

"Bahwa tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Oleh karena itu, kata dia, penyidik memutuskan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Keputusan itu dilakukan demi memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara itu.

"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait," ujar Budi Prasetyo.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Kedipan Mata Komandan...
Kedipan Mata Komandan Brimob Bikin Tawanan Tewas Ditembak dari Jarak 5 Meter
Zelensky Ancam Serang...
Zelensky Ancam Serang Belarusia, Perang Rusia-Ukraina Bisa Meluas
Insiden Tutup Mulut...
Insiden Tutup Mulut di Piala Dunia 2026: Messi Kebal Kartu Merah?
Berita Terkini
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved