Tak Bisa Hadir Usai Operasi, Sidang Dakwaan Nadiem Makarim Ditunda
Selasa, 16 Desember 2025 - 12:27 WIB
loading...
Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ditunda. Sidang ditunda lantaran Nadiem masih dalam kondisi sakit dan menjalani perawatan pascatindakan operasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady mengatakan sedianya sidang pembacaan dakwaan ini akan dibacakan kepada empat terdakwa sekaligus yakni Nadiem Makarim, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil (menghadirkan) hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Kubu Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Fakta di Sidang Kasus Chromebook: Banyak Hal Krusial
Tak lama setelah mendengarkan itu, majelis hakim kemudian meminta agar penasihat hukum memberikan dokumen pendukung terkait kondisi Nadiem. Secara bersamaan, majelis hakim juga memeriksa legal standing dari para pihak.
Selanjutnya, majelis hakim terlihat berdiskusi sebelum akhirnya memutuskan untuk memisahkan agenda pembacaan dakwaan Nadiem dengan tiga terdakwa lainnya. Dengan alasan kondisi kesehat, Nadiem pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Penggunaan Google Cloud Bukan Keputusan Nadiem Makarim
"Untuk perkara Nadiem kami tunda sampai hari Selasa tanggal 23 Desember kepada para pihak untuk dapat dihadirkan ke ruang sidang," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Tak lama setelahnya, kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Ari Yusuf Amir pun meninggalkan ruang persidangan. Purwanto selanjutnya membuka kembali sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatyah. Sidang ini pun masih berlanjut hingga berita ini ditayangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady mengatakan sedianya sidang pembacaan dakwaan ini akan dibacakan kepada empat terdakwa sekaligus yakni Nadiem Makarim, mantan konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; mantan Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih; dan mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah.
"Sejatinya berdasarkan penetapan hari sidang ada empat terdakwa, tetapi kami penuntut umum berhasil (menghadirkan) hanya tiga terdakwa. Satu terdakwa atas nama Nadiem Anwar Makarim berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, hari ini beliau tidak bisa hadir dalam persidangan karena habis operasi," ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Kubu Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Fakta di Sidang Kasus Chromebook: Banyak Hal Krusial
Tak lama setelah mendengarkan itu, majelis hakim kemudian meminta agar penasihat hukum memberikan dokumen pendukung terkait kondisi Nadiem. Secara bersamaan, majelis hakim juga memeriksa legal standing dari para pihak.
Selanjutnya, majelis hakim terlihat berdiskusi sebelum akhirnya memutuskan untuk memisahkan agenda pembacaan dakwaan Nadiem dengan tiga terdakwa lainnya. Dengan alasan kondisi kesehat, Nadiem pun memutuskan untuk menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem.
Baca juga: Kuasa Hukum Tegaskan Penggunaan Google Cloud Bukan Keputusan Nadiem Makarim
"Untuk perkara Nadiem kami tunda sampai hari Selasa tanggal 23 Desember kepada para pihak untuk dapat dihadirkan ke ruang sidang," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Tak lama setelahnya, kuasa hukum Nadiem yang dipimpin Ari Yusuf Amir pun meninggalkan ruang persidangan. Purwanto selanjutnya membuka kembali sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatyah. Sidang ini pun masih berlanjut hingga berita ini ditayangkan.
(cip)
Lihat Juga :