Peran Krusial Linguistik Forensik: Setiap Ucapan dan Tulisan Bisa Ungkap Kebenaran

Senin, 15 Desember 2025 - 09:50 WIB
loading...
Peran Krusial Linguistik...
Assoc. Prof Dwi Santoso, Ph.D., pakar linguistik forensik menegaskan, setiap teks dan ucapan mengandung sidik jari linguistik unik yang dapat mengungkap identitas, niat, keaslian, bahkan kebohongan. Foto/Dok. SindoNews
A A A
JAKARTA - Linguistik forensik, disiplin ilmu yang menganalisis bahasa sebagai alat bukti, semakin menunjukkan peran krusialnya dalam proses peradilan . Di tengah kompleksitas kasus hukum kontemporer—dari ujaran kebencian digital hingga pemalsuan dokumen —ilmu ini menawarkan pendekatan ilmiah untuk mengungkap kebenaran objektif.

Assoc. Prof Dwi Santoso, Ph.D., pakar linguistik forensik menegaskan, setiap teks dan ucapan mengandung sidik jari linguistik unik yang dapat mengungkap identitas, niat, keaslian, bahkan kebohongan. Santoso, yang telah mempublikasikan berbagai penelitian di jurnal internasional, baru saja meluncurkan buku terbaru “Teknik Interogasi Jitu dan Efektif”. Baca juga: Roy Suryo Cs Berharap Polda Metro Jaya Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi di Gelar Perkara Khusus Besok

Karya ini merupakan sintesis dari penelitiannya, termasuk analisis forensik terhadap pernyataan hukum dan studi interogasi polisi. “Bahasa sering menjadi bukti sentral dalam hukum. Kemampuan menganalisisnya secara ilmiah dapat membedakan fakta dari manipulasi,” kata Dosen Senior Linguistik Universitas Ahmad Dahlan ini, Senin (15/12/2025).

Relevansi metode ini telah terbukti dalam persidangan, seperti pada kasus Rempang. Di mana ahli linguistik forensik menyimpulkan tidak ditemukan kata-kata yang mengarah pada ajakan kekerasan dalam orasi terdakwa.

Potensi penerapan linguistik forensik di Indonesia dinilai sangat besar. Terutama menghadapi maraknya kasus digital seperti ujaran kebencian di media sosial dan sengketa dokumen elektronik. Namun, bidang ini masih menghadapi tantangan dalam sistem peradilan, di mana analisis linguistik sering kali hanya dianggap sebagai “pendapat ahli” belaka.

Santoso menekankan perlunya pengakuan formal dan standar prosedur baku agar hasil analisis linguistik forensik dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan dipertanggungjawabkan di pengadilan. Ia optimistis akan masa depan linguistik forensik yang didukung teknologi seperti pemrosesan bahasa alami dan kecerdasan buatan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa interpretasi konteks budaya, nuansa sosial, dan maksud penutur tetap memerlukan keahlian manusia yang tidak dapat sepenuhnya digantikan mesin. Untuk itu, ia mendorong integrasi ilmu ini ke dalam kurikulum pendidikan tinggi hukum dan linguistik di Indonesia. Baca juga: Apakah Ijazah Palsu Bisa Dipakai untuk Melamar Kerja? Ini Penjelasan Hukum dan Sanksinya

Sebagai pionir di bidangnya, Santoso berkomitmen untuk terus mengembangkan riset linguistik forensik yang kontekstual dengan kebutuhan hukum Indonesia. “Tujuan akhirnya adalah mendukung terciptanya sistem peradilan yang lebih adil, di mana kebenaran tidak hanya dicari melalui bukti fisik, tetapi juga melalui ilmu yang mampu membedah kebenaran di balik setiap kata,” tandas mantan Wakil Rektor Kerja Sama dan Urusan Internasional Universitas Muhammadiyah Malaysia ini.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Polri Tetapkan 13 Tersangka...
Polri Tetapkan 13 Tersangka Sepanjang 2026 Terkait Haji Ilegal
ICW Pertanyakan Komitmen...
ICW Pertanyakan Komitmen Pemerintah Tegakkan Hukum terhadap Peredaran Rokok Ilegal
Pelantikan Pengurus...
Pelantikan Pengurus Peradi Profesional Trending di Medsos, Publik Bicara Reformasi Advokat
Pesan Khusus Ketua KPK...
Pesan Khusus Ketua KPK dan Wamenkum di Pelantikan Peradi Profesional
Bareskrim Dalami Laporan...
Bareskrim Dalami Laporan JK terhadap Rismon, Bukti Digital Dikumpulkan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Soroti Tabrakan Kereta...
Soroti Tabrakan Kereta di Bekasi, Pengamat Sarankan Polisi Tunggu Hasil KNKT
Komdigi Dorong Sinkronisasi...
Komdigi Dorong Sinkronisasi Penegakan Hukum Ruang Digital
Rekomendasi
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
PRJ 2026 Pecah! Wali...
PRJ 2026 Pecah! Wali Ajak Penonton Nyanyi dan Joget Bareng
Penunjukan Luke Thomas...
Penunjukan Luke Thomas Dinilai Mencerminkan Meritokrasi di DSI
Berita Terkini
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
SGU-Endress+Hauser Kembangkan...
SGU-Endress+Hauser Kembangkan Talenta melalui Beasiswa, Magang, dan Program Vokasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved