KH Yahya Cholil Staquf Tegaskan Masih Ketua Umum Sah PBNU, Serukan Islah!
Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:48 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan, berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) NU, pemberhentian pimpinan PBNU di tengah masa jabatan hanya dapat dilakukan melalui forum Muktamar Luar Biasa (MLB) dan harus didasarkan pada pelanggaran berat yang terbukti.
“Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah,” tandas Gus Yahya, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” tegas Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya.
Baca juga: Kiai Zulfa Mustofa Pilih Gelar Konsolidasi Pengurus Ketimbang Hadiri Rapat Pleno Gus Yahya
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Karena itu, keputusan yang lahir dari Rapat Harian Syuriyah pada 20 November 2025 tidak memiliki landasan hukum yang sah,” tandas Gus Yahya, di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
“Dengan demikian, seluruh keputusan turunan yang dihasilkan dari proses tersebut, termasuk penunjukan Pejabat Ketua Umum PBNU, tidak sah dan ilegal,” tegas Gus Yahya dalam pernyataan sikapnya.
Baca juga: Kiai Zulfa Mustofa Pilih Gelar Konsolidasi Pengurus Ketimbang Hadiri Rapat Pleno Gus Yahya
Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih tercatat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Lihat Juga :