Pakar Hukum Pidana Anggap Kasus Nadiem Makarim Bukan Kriminalisasi
Jum'at, 12 Desember 2025 - 16:24 WIB
loading...
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra
A
A
A
JAKARTA - Persoalan pidana yang sedang dihadapi Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim bukan persoalan perbandingan kesuksesan penerapan Google Chrome di sejumlah negara dengan kegagalannya di Indonesia. Kegagalan penerapannya di Indonesia hanya bukti permulaan bahwa ada unsur pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan.
Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. “Adanya pengondisian dari awal (agar diadakan pengadaan laptop chromebook), kemudian peran dari Jurist Tan, dan sebagainya,” kata Suparji, Jumat (12/12/2025).
Dalam pandangan Suparji, penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit
Dia mengatakan, ada fakta-fakta hukum terkait peran Jurist Tan, proses pengadaan proyek, adanya audit investigasi yang menunjukan kerugian negara, maupun pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan. “Ini perkara kan sudah berjalan. Juga sudah dilakukan praperadilan,” tuturnya.
Suparji menyarankan agar pendukung dan mereka yang meyakini Nadiem tidak bersalah berjuang saja di pembuktian di pengadilan. Disinggung tentang pemidanaan Nadiem akan membuat orang-orang yang dianggap berkualitas akan enggan untuk masuk ke pemerintahan, Suparji tidak sepakat dengan pendapat tersebut.
Dia berpendapat, jika seseorang profesional dalam menjalankan tugas maka tidak akan ada masalah hukum. Hal tersebut karena memang lingkungan jabatan itu banyak godaan. Jika tidak tahan maka akan terjerat perkara hukum.
“Enggak akan seperti itu, selama profesional bekerja, tidak main APBN, tidak main komisi, menjalankan semua dengan mekanisme yang benar, saya kira tidak akan ada masalah. Inikan persoalan kuat tidak menghadapi godaan,” ujar Suparji.
Suparji meminta agar masyarakat tidak terjebak dalam pro dan kontra agar persoalan ini tidak membuat gaduh dalam kondisi bangsa yang sedang menghadapi tantangan berat karena ekonomi dan bencana.
Jika ingin melakukan pembelaan terhadap Nadiem maka lakukan lewat prosedur hukum. “Support penasihat hukum Pak Nadiem agar bisa membuktikan di pengadilan kalau tidak bersalah,” pungkasnya.
Hal tersebut menurut Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. “Adanya pengondisian dari awal (agar diadakan pengadaan laptop chromebook), kemudian peran dari Jurist Tan, dan sebagainya,” kata Suparji, Jumat (12/12/2025).
Dalam pandangan Suparji, penetapan Nadiem sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook Kemendikbudristek tidak bisa disebut sebagai kriminalisasi.
Baca juga: Jelang Sidang Perdana, Nadiem Makarim Dibantarkan ke Rumah Sakit
Dia mengatakan, ada fakta-fakta hukum terkait peran Jurist Tan, proses pengadaan proyek, adanya audit investigasi yang menunjukan kerugian negara, maupun pengadaan barang yang tidak sesuai dengan kebutuhan. “Ini perkara kan sudah berjalan. Juga sudah dilakukan praperadilan,” tuturnya.
Suparji menyarankan agar pendukung dan mereka yang meyakini Nadiem tidak bersalah berjuang saja di pembuktian di pengadilan. Disinggung tentang pemidanaan Nadiem akan membuat orang-orang yang dianggap berkualitas akan enggan untuk masuk ke pemerintahan, Suparji tidak sepakat dengan pendapat tersebut.
Dia berpendapat, jika seseorang profesional dalam menjalankan tugas maka tidak akan ada masalah hukum. Hal tersebut karena memang lingkungan jabatan itu banyak godaan. Jika tidak tahan maka akan terjerat perkara hukum.
“Enggak akan seperti itu, selama profesional bekerja, tidak main APBN, tidak main komisi, menjalankan semua dengan mekanisme yang benar, saya kira tidak akan ada masalah. Inikan persoalan kuat tidak menghadapi godaan,” ujar Suparji.
Suparji meminta agar masyarakat tidak terjebak dalam pro dan kontra agar persoalan ini tidak membuat gaduh dalam kondisi bangsa yang sedang menghadapi tantangan berat karena ekonomi dan bencana.
Jika ingin melakukan pembelaan terhadap Nadiem maka lakukan lewat prosedur hukum. “Support penasihat hukum Pak Nadiem agar bisa membuktikan di pengadilan kalau tidak bersalah,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :