Anggota DPR Desak Menhut Ungkap 12 Perusahaan yang Diduga Rusak Hutan Sumatera
Jum'at, 12 Desember 2025 - 06:42 WIB
loading...
Anggota DPR meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk membuka identitas 12 perusahaan yang diduga merusak hutan hingga mengakibatkan banjir di tiga provinsi di Sumatera. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR meminta Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni untuk membuka identitas 12 perusahaan yang diduga telah merusak hutan penyebab banjir di tiga provinsi di Sumatera. Hal itu perlu dilakukan terlebih kegiatan usaha itu telah memicu bencana besar yang banyak menelan korban jiwa.
"Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, dikutip Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Kapolri: Ada Bekas Potongan Gergaji Mesin!
Ia mendorong, agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan. Perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bencana yang telah menelan banyak korban ini diusut tuntas penyebabnya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya
Kendati demikian, Firman berharap agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Dengan demikian, dia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.
"Tak hanya itu, langkah tegas ini pun diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana," pungkasnya.
Baca juga: Menhut Minta Polri Usut Pidana Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi 'biang kerok' terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera. Adapun saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatra Utara.
Menhut menuturkan, Penegak hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, dan 12 perusahaan di Sumut. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.
"Ini masalah bencana sebagai isu serius yang mempengaruhi banyak pihak, terutama korban dan keluarga mereka. Oleh karena itu, Menteri Kehutanan segera untuk mengumumkan nama-nama perusahaan yang terkait dengan bencana tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi publik," kata Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, dikutip Jumat (12/12/2025).
Baca juga: Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera, Kapolri: Ada Bekas Potongan Gergaji Mesin!
Ia mendorong, agar pengusutan terhadap perusahaan yang terlibat dalam bencana tersebut dilakukan secara tuntas dan transparan. Perusahaan dan individu yang terbukti terlibat dalam pelanggaran, seperti perambahan kawasan hutan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Bencana yang telah menelan banyak korban ini diusut tuntas penyebabnya sehingga langkah-langkah pencegahan dapat diambil untuk menghindari kejadian serupa di masa depan. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat," ujarnya
Kendati demikian, Firman berharap agar proses penegakan hukum ini tidak hanya menyasar pada pihak-pihak kecil, tetapi juga harus mencakup pihak-pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Dengan demikian, dia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih patuh terhadap peraturan dan peduli terhadap lingkungan.
"Tak hanya itu, langkah tegas ini pun diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan dan memberikan keadilan bagi korban bencana," pungkasnya.
Baca juga: Menhut Minta Polri Usut Pidana Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan berjanji akan menginvestigasi 'biang kerok' terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera. Adapun saat ini, tim penegakan hukum Kemenhut telah menemukan indikasi pelanggaran oleh 12 perusahaan pengelola hutan yang beroperasi di Sumatra Utara.
Menhut menuturkan, Penegak hukum (Gakkum) Kehutanan sementara ini telah menemukan indikasi pelanggaran di 12 lokasi subjek hukum, dan 12 perusahaan di Sumut. Ia memastikan, penegakan hukum terhadap 12 subjek hukum tersebut akan segera dilakukan.
(shf)
Lihat Juga :