Kejagung Sita Aset Hotel di Setiabudi terkait Kasus Sritex
Jum'at, 12 Desember 2025 - 05:50 WIB
loading...
Jampidsus Kejagung bersama Satgas Pemulihan Aset (PA) melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Tim Penyidik dan Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satgas Pemulihan Aset (PA) melaksanakan tindakan penyitaan dan pemasangan plang sita terhadap aset berupa Hotel Ayaka Suites di kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penyitaan itu terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex).
"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jampidsus. Adapun tahapan penyitaan dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
Lalu, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
"Tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Dia menambahkan, guna kepentingan penyidikan perkara dimaksud, mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Maka, barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.
“Kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.
"Tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Tersangka IKL dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
Dia menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penyitaan yang diterbitkan oleh Jampidsus. Adapun tahapan penyitaan dilakukan dengan pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Segera Diadili
Lalu, pemasangan plang penyitaan pada titik strategis, pendataan dan pencatatan aset untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penyidik menemukan adanya dugaan kuat bahwa aset dimaksud berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan pidana, dan diduga berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
"Tindakan penyitaan diperlukan guna menjamin terpenuhinya proses pembuktian serta pemulihan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Dia menambahkan, guna kepentingan penyidikan perkara dimaksud, mempertimbangkan ketentuan Pasal 44 Ayat (2) KUHAP dan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-027/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Pemulihan Aset. Maka, barang bukti tersebut perlu dilakukan pemeliharaan aset dengan pertimbangan barang bukti tersebut mempunyai nilai ekonomis yang tinggi dan membutuhkan biaya perawatan yang cukup besar.
“Kami telah menyerahkan barang bukti tersebut kepada Badan Pemulihan Aset guna dilakukan pengelolaan benda sitaan sesuai dengan tugas dan kewenangan. Komitmen Kejaksaan tidak hanya terkait pemidanaan pelaku/orang (pidana badan), tetapi paralel dengan upaya pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :