Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Diduga Terima Suap Rp5,7 Miliar
Kamis, 11 Desember 2025 - 16:14 WIB
loading...
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya diduga terima uang suap sebesar Rp5,7 miliar. Foto/
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Ardito Wijaya menerima suap sebesar Rp5,7 miliar
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," kata Mungki saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK
Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Selain itu, kata Mungki, Ardito dkk diduga berkongkalikong dengan para tersangka agar bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan alat kesehatan.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK Ternyata Kader Baru Partai Golkar
Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," ucap Mungki.
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya.
Lalu, Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Dan, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Puteranegara
Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto mengungkapkan, Ardito diduga menerima suap sebesar Rp5,75 miliar.
"Sehingga total aliran uang yang diterima AW mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar," kata Mungki saat jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Ditahan KPK
Mungki menjelaskan, pada Juni 2025, Ardito Wijaya diduga mematok fee sebesar 15 sampai 20% dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah. Di mana diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah 2025 mencapai sekitar Rp3,19 triliun.
Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah.
Selain itu, kata Mungki, Ardito dkk diduga berkongkalikong dengan para tersangka agar bisa dimenangkan dalam lelang proyek pengadaan alat kesehatan.
Baca juga: Bupati Lampung Tengah yang Terjaring OTT KPK Ternyata Kader Baru Partai Golkar
Usai dijerat sebagai tersangka, Ardito dan pihak lainnya langsung ditahan. "KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025," ucap Mungki.
Adapun kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini adalah, Bupati Lampung Tengah 2025-2030 Ardito Wijaya.
Lalu, Riki Hendra Saputra anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo selaku adik Bupati Lampung Tengah. Anton Wibowo selaku Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati. Dan, Mohamad Lukman Sjamsuri selaku pihak swasta atau Direktur PT EM atau Elkaka Mandiri.
Sebagai pihak penerima suap, Ardito, Riki, Ranu, Anton, dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Lukman selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Puteranegara
(cip)
Lihat Juga :