Putusan Pengadilan Bermasalah, Roy Suryo Singgung Pemberian Amnesti Presiden untuk Gus Nur
Selasa, 09 Desember 2025 - 21:58 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo menyoroti putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Roy Suryo menilai putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) membuktikan ada yang bermasalah.
Hal ini diungkapkan Roy Suryo saat menanggapi perdebatan terkait due process of law dalam kasus yang menyeret Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono saat menghadiri Program Rakyat Bersuara pada Selasa (9/12/2025)
Roy Suryo menyinggung adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana.
Baca juga: Kritik Rektor UGM Soal Keasilan Ijazah Jokowi, Rismon Singgung Lembar Pengesahan Skripsi
"Salah satunya termasuk Gus Nur itu diberi amnesti kan? Berarti apa? ada sesuatu dengan putusan itu. Berarti putusan itu salah, bermasalah," kata Roy.
Oleh karenanya, Roy merasa tak perlu lagi ada perdebatan mengenai due process of law tersebut. Sebab, Keppres yang telah diterbitkan itu merupakan jawabannya. "Sata orang bodoh dalam hukum aja tahu soal itu, itu aja udah, clear," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tolak Mediasi, Fokus Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Diketahui, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden atau hak istimewa yang dimiliki Kepala Negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Adapun, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono tersangkut kasus hukum setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube. Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
Hal ini diungkapkan Roy Suryo saat menanggapi perdebatan terkait due process of law dalam kasus yang menyeret Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono saat menghadiri Program Rakyat Bersuara pada Selasa (9/12/2025)
Roy Suryo menyinggung adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana.
Baca juga: Kritik Rektor UGM Soal Keasilan Ijazah Jokowi, Rismon Singgung Lembar Pengesahan Skripsi
"Salah satunya termasuk Gus Nur itu diberi amnesti kan? Berarti apa? ada sesuatu dengan putusan itu. Berarti putusan itu salah, bermasalah," kata Roy.
Oleh karenanya, Roy merasa tak perlu lagi ada perdebatan mengenai due process of law tersebut. Sebab, Keppres yang telah diterbitkan itu merupakan jawabannya. "Sata orang bodoh dalam hukum aja tahu soal itu, itu aja udah, clear," ujarnya.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tolak Mediasi, Fokus Tuntaskan Kasus Ijazah Jokowi
Diketahui, amnesti merupakan hak prerogatif Presiden atau hak istimewa yang dimiliki Kepala Negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan.
Adapun, Gus Nur bersama Bambang Tri Mulyono tersangkut kasus hukum setelah membuat podcast yang mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi di kanal YouTube. Podcast itu berjudul “Gus Nur: Mubahalah Bambang Tri di Bawah Al-Qur’an”, diunggah di kanal YouTube Gus Nur 13 Official pada 26 September 2022 dan 27 September 2022.
(cip)
Lihat Juga :