Raja Juli Dituntut Mundur dari Menhut, Elite PSI: Itu Hak Prerogatif Presiden
Jum'at, 05 Desember 2025 - 17:28 WIB
loading...
Elite PSI turut merespons gelombang tuntutan Raja Juli Antoni mundur dari jabatan Menteri Kehutanan (Menhut). Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Bidang Politik DPP PSI Bestari Barus turut merespons gelombang tuntutan Raja Juli Antoni mundur dari jabatan Menteri Kehutanan (Menhut). Ia menegaskan, kewenangan untuk mencopot menteri merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Bestari mengatakan, penanganan bencana banjir di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera membutuhkan sinergi dari masyarkat. Ia pun maklum bila ada tuntutan agar Raja Juli mundur dari Menhut. Namun, ia mengingatkan, hanya Presiden Prabowo yang memiliki wewenang mencopot menteri.
"Ya kalau penilaian seperti itu tentu patut kita maklumi dalam kondisi yang seperti ini ada kemudian penilaian-penilaian emosional yang dilontarkan pada rapat DPR tersebut dengan Menteri Kehutanan, biarlah itu menjadi bahan masukan. Kalau soal ganti, mundur segala macam itu kan hak prerogatif Presiden," kata Bestari saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Rapat Bareng Raja Juli, DPR Kasih Contoh Menteri Filipina Mundur Akibat Gagal Atasi Banjir
Kendati demikian, Bestari menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Prabowo dalam menyiasati desakan mundur Raja Juli dari Menhut. Pasalnya, hanya Presiden yang punya kewenangan mencopot dan mengganti menteri.
"Biarlah nanti Presiden tentu konsentrasinya akan juga lebih pada bagaimana menyelesaikan persoalan ini baru menata lebih baik ke depan. Kita serahkan segala sesuatunya kalau kaitannya dengan jabatan, ya itu Presiden yang akan punya kewenangan tentunya," ucap Bestari.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR Usman Husin meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mundur dari jabatannya. Hal itu dilandasi lantaran Raja Juli dinilai gagal menjalankan tugas, tidak konsisten dalam kebijakan, dan menerbitkan sejumlah izin yang dinilai bermasalah serta bertentangan dengan rekomendasi daerah.
“Kalau Pak Menteri tidak mampu mengurus kehutanan dengan benar, lebih baik mundur. Ini bukan soal pribadi, tapi soal masa depan hutan kita. Pak Menteri terlihat tidak memahami persoalan kehutanan secara utuh,” ujar Usman dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan, Kamis (4/12/2025).
Usman menegaskan, penyelesaian persoalan kehutanan tidak dapat dilakukan melalui retorika atau dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi saat ini merupakan tanggung jawab penuh pejabat yang sedang menjabat.
“Berapa tahun dibutuhkan untuk menanam ulang hutan yang sudah habis? Pohon dengan diameter dua meter tidak bisa tumbuh kembali dalam waktu singkat. Itu tanggung jawab menteri saat ini. Jangan lempar ke pemerintah terdahulu,” kata Usman.
Dalam rapat tersebut, Usman juga menyoroti pernyataan Raja Juli yang mengutip ayat dan hadis, namun menurutnya tidak selaras dengan kebijakan yang diambil. Ia mencontohkan inkonsistensi yang terjadi pada penerbitan izin di wilayah Tapanuli Selatan.
Usman menyebut, Bupati Tapanuli Selatan telah merekomendasikan penutupan dan pengawasan izin tertentu, namun pada 30 November 2025 Kementerian tetap menerbitkan izin baru.
“Pernyataan Pak Menteri tidak sejalan dengan keputusan yang dibuat. Semua ini terkait pohon dan hutan, tapi seolah-olah kami di Komisi IV bisa diakali. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Bestari mengatakan, penanganan bencana banjir di sejumlah provinsi di Pulau Sumatera membutuhkan sinergi dari masyarkat. Ia pun maklum bila ada tuntutan agar Raja Juli mundur dari Menhut. Namun, ia mengingatkan, hanya Presiden Prabowo yang memiliki wewenang mencopot menteri.
"Ya kalau penilaian seperti itu tentu patut kita maklumi dalam kondisi yang seperti ini ada kemudian penilaian-penilaian emosional yang dilontarkan pada rapat DPR tersebut dengan Menteri Kehutanan, biarlah itu menjadi bahan masukan. Kalau soal ganti, mundur segala macam itu kan hak prerogatif Presiden," kata Bestari saat dihubungi, Jumat (5/12/2025).
Baca juga: Rapat Bareng Raja Juli, DPR Kasih Contoh Menteri Filipina Mundur Akibat Gagal Atasi Banjir
Kendati demikian, Bestari menyerahkan sepenuhnya pada Presiden Prabowo dalam menyiasati desakan mundur Raja Juli dari Menhut. Pasalnya, hanya Presiden yang punya kewenangan mencopot dan mengganti menteri.
"Biarlah nanti Presiden tentu konsentrasinya akan juga lebih pada bagaimana menyelesaikan persoalan ini baru menata lebih baik ke depan. Kita serahkan segala sesuatunya kalau kaitannya dengan jabatan, ya itu Presiden yang akan punya kewenangan tentunya," ucap Bestari.
Sebelumnya, anggota Komisi IV DPR Usman Husin meminta Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mundur dari jabatannya. Hal itu dilandasi lantaran Raja Juli dinilai gagal menjalankan tugas, tidak konsisten dalam kebijakan, dan menerbitkan sejumlah izin yang dinilai bermasalah serta bertentangan dengan rekomendasi daerah.
“Kalau Pak Menteri tidak mampu mengurus kehutanan dengan benar, lebih baik mundur. Ini bukan soal pribadi, tapi soal masa depan hutan kita. Pak Menteri terlihat tidak memahami persoalan kehutanan secara utuh,” ujar Usman dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan, Kamis (4/12/2025).
Usman menegaskan, penyelesaian persoalan kehutanan tidak dapat dilakukan melalui retorika atau dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, kerusakan hutan yang terjadi saat ini merupakan tanggung jawab penuh pejabat yang sedang menjabat.
“Berapa tahun dibutuhkan untuk menanam ulang hutan yang sudah habis? Pohon dengan diameter dua meter tidak bisa tumbuh kembali dalam waktu singkat. Itu tanggung jawab menteri saat ini. Jangan lempar ke pemerintah terdahulu,” kata Usman.
Dalam rapat tersebut, Usman juga menyoroti pernyataan Raja Juli yang mengutip ayat dan hadis, namun menurutnya tidak selaras dengan kebijakan yang diambil. Ia mencontohkan inkonsistensi yang terjadi pada penerbitan izin di wilayah Tapanuli Selatan.
Usman menyebut, Bupati Tapanuli Selatan telah merekomendasikan penutupan dan pengawasan izin tertentu, namun pada 30 November 2025 Kementerian tetap menerbitkan izin baru.
“Pernyataan Pak Menteri tidak sejalan dengan keputusan yang dibuat. Semua ini terkait pohon dan hutan, tapi seolah-olah kami di Komisi IV bisa diakali. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :