Pemerintah Diminta Tak Berlakukan Pelarangan Truk Sumbu 3 saat Nataru
Rabu, 03 Desember 2025 - 17:20 WIB
loading...
Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno meminta pemerintah tidak memberlakukan larangan truk sumbu tiga saat Nataru. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta tidak melaukan pelarangan terhadap operasional truk sumbu tiga saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 ( Nataru ). Pemerintah juga disarankan tetap mengizinkan para pelaku usaha menggunakan truk sumbu tiga meskipun harus menggunakan jalan arteri.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno karena pemberlakukan kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur keagamaan seperti Nataru ini berpotensi menghambat aktivitas keberangkatan ekspor barang khususnya di pelabuhan Pulau Jawa.
“Jadi, kami menyarankan agar truk-truk sumbu 3 itu diperbolehkan beroperasi saat Nataru nanti walaupun harus menggunakan jalan arteri atau bisa jalan hanya malam hari saja,” ujarnya Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Sambut Libur Nataru 2025/2026, Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Siap Beroperasi
Menurut Benny, hal itu disebabkan agar para eksportir bisa melakukan pengiriman barang tepat waktu. “Sebab, kıta menyesuaikan jadwal kapal laut yang akan mengangkut barang kita. Sementara, kalau ditimbun di pelabuhan, kita akan kena biaya demurrage,” katanya.
Benny menuturkan adanya beberapa eksportir yang barang-barangnya tertinggal oleh kapal sehingga harus menunggu jadwal kapal selanjutnya saat diberlakukannya kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 ini.
“Akibatnya latest shipment dated terlewati, sehingga minta persetujuan pembeli untuk revisi Letter of Credit atau L/C impornya, dan ini dikenakan biaya perubahan di banknya,” ungkapnya.
Benny menjelaskan produk-produk ekspor itu sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri, dan itu terkait dengan closing time dan lain sebagainya.
Baca juga: Korlantas Usul Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Mengaspal selama Nataru
“Kapal itu nggak mungkin akan ngitung ada liburan di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Kapal itu internasional dan tetap saja jalan sesuai schedule mereka. Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan pelarangan tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita,” tuturnya.
Benny mencontohkan jika ekspor eksportir A nilainya USD200 ribu per kontainer. Tapi, tiba-tiba karena ada libur Nataru, barang tidak bisa dikirim dan L/C-nya menjadi mati. Pihak buyer-nya tidak mau memperpanjang dengan alasan barangnya sudah tidak dibutuhkan lagi dan harganya akan jauh merosot.
“Nah, apakah pemerintah memperhitungkan bahwa kerugian-kerugian seperti inilah yang akan dialami para eksportir dengan aturan yang dibuatnya itu,” tandasnya.
Jadi, jika pemerintah harus membatasi truk sumbu 3 ini saat Nataru nanti, Benny pun mengusulkan agar pelarangan itu jangan lebih dari 7 hari kalender. “Karenanya, saya berharap pemangku kebijakan pada waktu mau membuat suatu keputusan atau aturan itu sebaiknya perlu memperhitungkan betul dampaknya terhadap yang lain dan semua harus ditata betul,” cetusnya.
Benny menegaskan jika terjadi kerugian terhadap para eksportir karena adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga, itu juga akan berdampak terhadap perekonomian nasional. “Itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian kita juga,” ungkapnya,
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia untuk periode Januari hingga Juni 2025 menunjukkan pencapaian yang signifikan dengan total nilai ekspor mencapai USD135,41 miliar. Jika dilihat dari struktur sektor, industri menjadi penyumbang terbesar terhadap total ekspor Indonesia dengan pangsa 79,46%.
Di posisi kedua terdapat sektor pertambangan dengan kontribusi sebesar 12,68%, disusul oleh sektor pertanian yang memberikan sumbangan 2,50%. Sektor migas memberikan kontribusi 5,19%, sedangkan kategori lainnya tercatat sebesar 0,17%. Ini menunjukkan dominasi sektor industri dalam struktur ekspor nasional.
Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno karena pemberlakukan kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 saat libur keagamaan seperti Nataru ini berpotensi menghambat aktivitas keberangkatan ekspor barang khususnya di pelabuhan Pulau Jawa.
“Jadi, kami menyarankan agar truk-truk sumbu 3 itu diperbolehkan beroperasi saat Nataru nanti walaupun harus menggunakan jalan arteri atau bisa jalan hanya malam hari saja,” ujarnya Rabu (3/12/2025).
Baca juga: Sambut Libur Nataru 2025/2026, Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Siap Beroperasi
Menurut Benny, hal itu disebabkan agar para eksportir bisa melakukan pengiriman barang tepat waktu. “Sebab, kıta menyesuaikan jadwal kapal laut yang akan mengangkut barang kita. Sementara, kalau ditimbun di pelabuhan, kita akan kena biaya demurrage,” katanya.
Benny menuturkan adanya beberapa eksportir yang barang-barangnya tertinggal oleh kapal sehingga harus menunggu jadwal kapal selanjutnya saat diberlakukannya kebijakan pelarangan terhadap truk sumbu 3 ini.
“Akibatnya latest shipment dated terlewati, sehingga minta persetujuan pembeli untuk revisi Letter of Credit atau L/C impornya, dan ini dikenakan biaya perubahan di banknya,” ungkapnya.
Benny menjelaskan produk-produk ekspor itu sangat tergantung dengan jadwal kapal dan juga surat kontrak atau L/C yang sudah dibuat antara eksportir dan penerima barang di luar negeri, dan itu terkait dengan closing time dan lain sebagainya.
Baca juga: Korlantas Usul Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Mengaspal selama Nataru
“Kapal itu nggak mungkin akan ngitung ada liburan di Indonesia atau tidak untuk masuk ke pelabuhan. Kapal itu internasional dan tetap saja jalan sesuai schedule mereka. Nah, berarti kalau barang kita nggak ada di pelabuhan karena adanya aturan pelarangan tadi, ya otomatis barang kita ditinggal. Nah, itu kan akan merugikan sekali bagi eksportir kita,” tuturnya.
Benny mencontohkan jika ekspor eksportir A nilainya USD200 ribu per kontainer. Tapi, tiba-tiba karena ada libur Nataru, barang tidak bisa dikirim dan L/C-nya menjadi mati. Pihak buyer-nya tidak mau memperpanjang dengan alasan barangnya sudah tidak dibutuhkan lagi dan harganya akan jauh merosot.
“Nah, apakah pemerintah memperhitungkan bahwa kerugian-kerugian seperti inilah yang akan dialami para eksportir dengan aturan yang dibuatnya itu,” tandasnya.
Jadi, jika pemerintah harus membatasi truk sumbu 3 ini saat Nataru nanti, Benny pun mengusulkan agar pelarangan itu jangan lebih dari 7 hari kalender. “Karenanya, saya berharap pemangku kebijakan pada waktu mau membuat suatu keputusan atau aturan itu sebaiknya perlu memperhitungkan betul dampaknya terhadap yang lain dan semua harus ditata betul,” cetusnya.
Benny menegaskan jika terjadi kerugian terhadap para eksportir karena adanya pelarangan terhadap truk sumbu tiga, itu juga akan berdampak terhadap perekonomian nasional. “Itu pasti akan berdampak terhadap perekonomian kita juga,” ungkapnya,
Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekspor Indonesia untuk periode Januari hingga Juni 2025 menunjukkan pencapaian yang signifikan dengan total nilai ekspor mencapai USD135,41 miliar. Jika dilihat dari struktur sektor, industri menjadi penyumbang terbesar terhadap total ekspor Indonesia dengan pangsa 79,46%.
Di posisi kedua terdapat sektor pertambangan dengan kontribusi sebesar 12,68%, disusul oleh sektor pertanian yang memberikan sumbangan 2,50%. Sektor migas memberikan kontribusi 5,19%, sedangkan kategori lainnya tercatat sebesar 0,17%. Ini menunjukkan dominasi sektor industri dalam struktur ekspor nasional.
(cip)
Lihat Juga :