Polemik Bandara IMIP Morowali, Waka Komisi V DPR Desak Audit Kepatuhan Bandara Khusus
Jum'at, 28 November 2025 - 13:07 WIB
loading...
Waka Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak audit menyeluruh terhadap semua bandara khusus di kawasan industri strategis, termasuk Bandara IMIP Morowali untuk memastikan kepatuhan regulasi. Foto/Instagram Satgas PKH
A
A
A
JAKARTA - Sorotan tidak adanya pelibatan negara dalam operasional Bandara Khusus Internasional Morowali Industrial Park (IMIP) Sulawesi Tengah oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mendapat tanggapan banyak kalangan. Komisi V DPR mendesak audit menyeluruh terhadap semua bandara khusus di kawasan industri strategis untuk memastikan kepatuhan regulasi.
“Kami mendorong koordinasi strategis otoritas Perhubungan serta Pertahanan dan Keamanan, untuk melakukan audit kepatuhan terhadap semua Bandar Udara Khusus strategis di Indonesia yang memiliki spesifikasi teknis tinggi untuk mengevaluasi kesenjangan kedaulatan yang diduga telah terjadi di Bandara IMIP Sulawesi Tengah selama enam tahun terakhir,” ujar Wakil Ketua (Waka) Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Satgas PKH Temukan Bandara di Morowali Tanpa Pengawasan, Bea Cukai, hingga Imigrasi
Huda mengungkapkan Bandara khusus seperti Bandara IMIP memang boleh beroperasi berdasarkan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 192. Kendati demikian operasional bandara khusus ini tetap harus mematuhi regulasi seperti standar bandara komersial terutama terkait pengawasan, personel terlatih, hingga fasilitas keselamatan dan keamanan.
“Kalau saat ini ada sorotan dari Kementerian Pertahanan, maka baiknya ada langkah khusus untuk menjelaskan kepada publik terkait data penerbangan, standar pelayanan, hingga intensitas pengawasan yang selama ini dilakukan. Dengan demikian kita terjebak pada polemik yang bisa memicu perpecahan,” ujarnya.
Dia menilai warning yang disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin terkait operasional Bandara Khusus IMIP cukup beralasan. Menurutnya ketiadaan otoritas negara di bandara dengan tingkat lalu lintas manusia dan barang industri yang tinggi memang cukup riskan.
Baca juga: Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Meskipun sejauh ini secara de jure tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh otoritas Bandara Khusus IMIP.
“Bandara IMIP secara de jure legal dalam konteks regulasi sipil, tetapi secara de facto menciptakan anomali kedaulatan yang serius di mata aparat keamanan negara karena kurangnya pengawasan instansi penegak hukum, ini harus dijelaskan ke publik secara komprehensif,” ujarnya.
Kedepan, politikus PKB ini meminta adanya integrasi kepatuhan sektoral yang menjadi domain Kementerian Perhubungan dengan pengawasan keamanan nasional yang menjadi domain aparat penegak hukum. Menurutnya Kementerian Pertahanan/TNI dan Kementerian Perhubungan harus segera menyusun dan mengimplementasikan Prosedur Operasi Standar (SOP) Akses yang jelas dan non-diskriminatif bagi aparat keamanan ke semua Bandar Udara Khusus yang diklasifikasikan sebagai objek vital nasional.
“Protokol ini harus menjamin bahwa pengawasan rutin dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional industri, menyeimbangkan efisiensi logistik dengan keamanan nasional,” katanya.
Huda menilai kontroversi Bandara IMIP menciptakan sentimen publik yang negatif terhadap investasi asing. Hal ini berpotensi merusak iklim investasi jangka panjang jika isu kedaulatan tidak ditangani secara transparan, tegas, dan sistemik.
“Oleh karena itu kami mendesak agar masalah ini segara diselesaikan secara komprehensif agar tidak menjadi spekulasi liar yang merugikan negara secara sosial, politik, dan ekonomi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sebuah bandara yang tanpa adanya otoritas negara. Bandara PT IMIP tersebut berada di Sulawesi Tengah.
“Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Bandara itu ada di kawasan industri Morowali atau PT IMIP, tanpa adanya pihak keamanan, tanpa adanya pihak bea cukai, dan tanpa adanya pihak imigrasi,” bunyi narasi dalam video yang diunggah di Instagram Satgas PKH dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Narasi video itu juga menyebutkan ketika Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Satgas PKH tiba di Bandara PT IMIP tersebut merasa ada yang aneh. Baca juga: 5 Negara yang Tak Memiliki Bandara, dari Monako hingga Vatikan
“Banyak kerawanan bandara tersebut namun tidak ada satu otoritas negara bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Serasa ada negara di dalam negara,” ungkapnya.
“Kami mendorong koordinasi strategis otoritas Perhubungan serta Pertahanan dan Keamanan, untuk melakukan audit kepatuhan terhadap semua Bandar Udara Khusus strategis di Indonesia yang memiliki spesifikasi teknis tinggi untuk mengevaluasi kesenjangan kedaulatan yang diduga telah terjadi di Bandara IMIP Sulawesi Tengah selama enam tahun terakhir,” ujar Wakil Ketua (Waka) Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Jumat (28/11/2025).
Baca juga: Satgas PKH Temukan Bandara di Morowali Tanpa Pengawasan, Bea Cukai, hingga Imigrasi
Huda mengungkapkan Bandara khusus seperti Bandara IMIP memang boleh beroperasi berdasarkan UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan Pasal 192. Kendati demikian operasional bandara khusus ini tetap harus mematuhi regulasi seperti standar bandara komersial terutama terkait pengawasan, personel terlatih, hingga fasilitas keselamatan dan keamanan.
“Kalau saat ini ada sorotan dari Kementerian Pertahanan, maka baiknya ada langkah khusus untuk menjelaskan kepada publik terkait data penerbangan, standar pelayanan, hingga intensitas pengawasan yang selama ini dilakukan. Dengan demikian kita terjebak pada polemik yang bisa memicu perpecahan,” ujarnya.
Dia menilai warning yang disampaikan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsudin terkait operasional Bandara Khusus IMIP cukup beralasan. Menurutnya ketiadaan otoritas negara di bandara dengan tingkat lalu lintas manusia dan barang industri yang tinggi memang cukup riskan.
Baca juga: Polemik Bandara IMIP, Pengamat Hukum: Siapa yang Mengizinkan?
Meskipun sejauh ini secara de jure tidak ada satu pun pelanggaran yang dilakukan oleh otoritas Bandara Khusus IMIP.
“Bandara IMIP secara de jure legal dalam konteks regulasi sipil, tetapi secara de facto menciptakan anomali kedaulatan yang serius di mata aparat keamanan negara karena kurangnya pengawasan instansi penegak hukum, ini harus dijelaskan ke publik secara komprehensif,” ujarnya.
Kedepan, politikus PKB ini meminta adanya integrasi kepatuhan sektoral yang menjadi domain Kementerian Perhubungan dengan pengawasan keamanan nasional yang menjadi domain aparat penegak hukum. Menurutnya Kementerian Pertahanan/TNI dan Kementerian Perhubungan harus segera menyusun dan mengimplementasikan Prosedur Operasi Standar (SOP) Akses yang jelas dan non-diskriminatif bagi aparat keamanan ke semua Bandar Udara Khusus yang diklasifikasikan sebagai objek vital nasional.
“Protokol ini harus menjamin bahwa pengawasan rutin dapat dilakukan tanpa mengganggu operasional industri, menyeimbangkan efisiensi logistik dengan keamanan nasional,” katanya.
Huda menilai kontroversi Bandara IMIP menciptakan sentimen publik yang negatif terhadap investasi asing. Hal ini berpotensi merusak iklim investasi jangka panjang jika isu kedaulatan tidak ditangani secara transparan, tegas, dan sistemik.
“Oleh karena itu kami mendesak agar masalah ini segara diselesaikan secara komprehensif agar tidak menjadi spekulasi liar yang merugikan negara secara sosial, politik, dan ekonomi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan sebuah bandara yang tanpa adanya otoritas negara. Bandara PT IMIP tersebut berada di Sulawesi Tengah.
“Ternyata di Indonesia ada bandara yang tanpa ada otoritas negara. Bandara itu ada di kawasan industri Morowali atau PT IMIP, tanpa adanya pihak keamanan, tanpa adanya pihak bea cukai, dan tanpa adanya pihak imigrasi,” bunyi narasi dalam video yang diunggah di Instagram Satgas PKH dikutip pada Selasa (25/11/2025).
Narasi video itu juga menyebutkan ketika Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Satgas PKH tiba di Bandara PT IMIP tersebut merasa ada yang aneh. Baca juga: 5 Negara yang Tak Memiliki Bandara, dari Monako hingga Vatikan
“Banyak kerawanan bandara tersebut namun tidak ada satu otoritas negara bebas keluar masuk tanpa adanya pengawasan ketat. Serasa ada negara di dalam negara,” ungkapnya.
(shf)
Lihat Juga :