Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi tapi Belum Dibebaskan, Ada Apa?
Kamis, 27 November 2025 - 19:48 WIB
loading...
KPK menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk. Surat Rehabilitasi itu belum diterima hingga Kamis (27/11/2025) sore. Foto/YouTube SINDONEWS
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu surat keputusan rehabilitasi mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi dkk. Surat Rehabilitasi itu belum diterima hingga Kamis (27/11/2025) sore.
"Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami: Sesuatu yang Tidak Kita Duga
Budi menjelaskan, surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar membebaskan Ira dkk dari balik jeruji besi.
"Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Diketahui sebelumnya, Ira Puspadewi selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
"Sampai dengan saat ini, KPK belum menerima surat keputusan rehabilitasi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (27/11/2025).
Baca juga: Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Suami: Sesuatu yang Tidak Kita Duga
Budi menjelaskan, surat tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar membebaskan Ira dkk dari balik jeruji besi.
"Posisi KPK menunggu, untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Baca juga: Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Diketahui sebelumnya, Ira Puspadewi selaku mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
Vonis itu dibacakan dalam sidang lanjutan beragendakan putusan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025).
"Terdakwa satu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Sunoto saat membacakan amar putusan.
(shf)
Lihat Juga :