Kejagung Usut Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Begini Kata Pakar Hukum
Rabu, 26 November 2025 - 10:34 WIB
loading...
Pakar Hukum UGM Fatahillah menyatakan kasus kongkalingkong pengurangan pajak di Ditjen Pajak yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung masuk kategori korupsi. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah menanggapi kasus dugaan korupsi pengurangan pajak di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan yang sedang diselidiki Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut dia, kongkalikong pengurangan nilai pajak masuk dalam kategori korupsi.
Dia menjelaskan, tindakan tersebut berbeda dengan tax amnesty yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Kejagung Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lainnya
“Sudah banyak kasusnya, saya rasa manipulasi pajak yang sudah banyak dilakukan itu sudah masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Baik dalam konteks menerima suap atau kalau memang dia memanipulasi dan melakukan fraud (penipuan) bisa masuk korupsi kerugian negara,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini, dikutip Rabu (26/11/2025).
Walaupun belum ada uang negara yang keluar, tetapi seharusnya uang pajak tersebut menjadi hak negara. “Hak negara yang tidak diberikan menjadi potensi kerugian negara,” sebutnya.
Kendati demikian, untuk pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses audit BPK atau BPKP atau audit lain. Karena dalam rezim kerugian negara maka harus menyertakan adanya auditor pihak yang berwenang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Periksa 40 Saksi
Dia pun menjelaskan perbedaan antara penyelidikan dugaan korupsi pajak yang dilakukan Kejagung dengan tax amnesty. “Kalau tax amnesty itu sah, bukan pengemplangan pajak. Jadi kalau tax amnesty itu hal legal yang ada aturan hukumnya,” kata Fatahillah.
Dia menambahkan, dalam tax amnesty, ada pajak-pajak yang tidak dilaporkan namun negara mengampuni, namun diberi kewajiban untuk membayar dalam nilai tertentu. Ini berbeda dengan pidana korupsi yang sedang diselidik Kejagung.
Dalam kasus ini ada perusahaan yang menutupi kewajiban pajak secara melawan hukum. “Ini perbuatan pidana yang berbeda,” jelasnya.
Kebijakan tax amnesty, menurut Fatahillah, memang menjadi perdebatan. Dijelaskannya, dalam tax amnesti ada pengampunan buat mereka yang tidak melaporkan pajaknya.
Mereka cukup hanya membayar denda pajak sesuai kesepakatan. Positifnya kebijakan ini, kata Fatahillah, banyak harta beredar lebih banyak yang dilaporkan secara pajak.
Sedangkan kelemahannya, lanjut Fatahillah, tax amnesty membuat seseorang tidak patuh, dan menunggu saja kebijakan tax amnesty yang akan diberikan pemerintah.
Padahal seharusnya, tax amnesty merupakan bentuk pemutihan kewajiban pajak, sehingga ke depannya mereka akan melaporkan pajak sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan, tindakan tersebut berbeda dengan tax amnesty yang diberikan pemerintah.
Baca juga: Kejagung Cekal Mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dan 4 Orang Lainnya
“Sudah banyak kasusnya, saya rasa manipulasi pajak yang sudah banyak dilakukan itu sudah masuk dalam rezim tindak pidana korupsi. Baik dalam konteks menerima suap atau kalau memang dia memanipulasi dan melakukan fraud (penipuan) bisa masuk korupsi kerugian negara,” ujar dosen pengajar Fakultas Hukum UGM ini, dikutip Rabu (26/11/2025).
Walaupun belum ada uang negara yang keluar, tetapi seharusnya uang pajak tersebut menjadi hak negara. “Hak negara yang tidak diberikan menjadi potensi kerugian negara,” sebutnya.
Kendati demikian, untuk pembuktiannya tetap harus dilakukan melalui proses audit BPK atau BPKP atau audit lain. Karena dalam rezim kerugian negara maka harus menyertakan adanya auditor pihak yang berwenang.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Pajak, Kejagung Periksa 40 Saksi
Dia pun menjelaskan perbedaan antara penyelidikan dugaan korupsi pajak yang dilakukan Kejagung dengan tax amnesty. “Kalau tax amnesty itu sah, bukan pengemplangan pajak. Jadi kalau tax amnesty itu hal legal yang ada aturan hukumnya,” kata Fatahillah.
Dia menambahkan, dalam tax amnesty, ada pajak-pajak yang tidak dilaporkan namun negara mengampuni, namun diberi kewajiban untuk membayar dalam nilai tertentu. Ini berbeda dengan pidana korupsi yang sedang diselidik Kejagung.
Dalam kasus ini ada perusahaan yang menutupi kewajiban pajak secara melawan hukum. “Ini perbuatan pidana yang berbeda,” jelasnya.
Kebijakan tax amnesty, menurut Fatahillah, memang menjadi perdebatan. Dijelaskannya, dalam tax amnesti ada pengampunan buat mereka yang tidak melaporkan pajaknya.
Mereka cukup hanya membayar denda pajak sesuai kesepakatan. Positifnya kebijakan ini, kata Fatahillah, banyak harta beredar lebih banyak yang dilaporkan secara pajak.
Sedangkan kelemahannya, lanjut Fatahillah, tax amnesty membuat seseorang tidak patuh, dan menunggu saja kebijakan tax amnesty yang akan diberikan pemerintah.
Padahal seharusnya, tax amnesty merupakan bentuk pemutihan kewajiban pajak, sehingga ke depannya mereka akan melaporkan pajak sebagaimana mestinya.
(shf)
Lihat Juga :