Terima Perwakilan Buruh, Wali Kota Agustina Tegaskan Komitmen Perjuangkan Kenaikan UMR–UMSK 2026
Senin, 24 November 2025 - 20:19 WIB
loading...
A
A
A
Selain soal besaran upah, Wali Kota turut menyoroti pentingnya transparansi informasi dalam dunia usaha. Menurutnya, kepastian penetapan upah harus diberikan jauh hari agar tidak mengganggu proses perencanaan anggaran pelaku usaha.
“Dalam pandangan kita, sebenarnya yang penting bagi para investor adalah transparansi informasi. Dan itu harus disampaikan jauh-jauh sebelumnya,” tegas Agustina.
Ia menambahkan bahwa keputusan yang terlalu mendekati batas waktu pengajuan anggaran perusahaan pusat dapat merepotkan pelaku usaha. Karena itu, dirinya berharap pembahasan upah bisa segera rampung agar pengusaha memiliki waktu penyesuaian.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Sumartono, menyampaikan apresiasi atas respon Wali Kota. Ia menilai dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam perjuangan buruh. “Secara garis besar kami mendapat dukungan, tetapi kami tetap akan mengawal sampai tuntas agar kesejahteraan buruh tercapai,” katanya.
Dalam aksi tersebut, ABJAT membawa empat tuntutan utama, antara lain pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen, serta kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri di Kota Semarang.
“Dalam pandangan kita, sebenarnya yang penting bagi para investor adalah transparansi informasi. Dan itu harus disampaikan jauh-jauh sebelumnya,” tegas Agustina.
Ia menambahkan bahwa keputusan yang terlalu mendekati batas waktu pengajuan anggaran perusahaan pusat dapat merepotkan pelaku usaha. Karena itu, dirinya berharap pembahasan upah bisa segera rampung agar pengusaha memiliki waktu penyesuaian.
Sementara itu, Koordinator Aksi, Sumartono, menyampaikan apresiasi atas respon Wali Kota. Ia menilai dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam perjuangan buruh. “Secara garis besar kami mendapat dukungan, tetapi kami tetap akan mengawal sampai tuntas agar kesejahteraan buruh tercapai,” katanya.
Dalam aksi tersebut, ABJAT membawa empat tuntutan utama, antara lain pelaksanaan Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023, penolakan RPP Pengupahan, kenaikan UMK Semarang sebesar 19 persen, serta kenaikan UMSK minimal 7 persen sesuai struktur industri di Kota Semarang.
(unt)
Lihat Juga :