Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025
Sabtu, 22 November 2025 - 20:45 WIB
loading...
A
A
A
Melalui proses tersebut, fungsi lahan pertanian di Kota Semarang dipastikan tidak menyimpang dari tata ruang.
Sistem ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya penyalahgunaan peruntukan lahan pertanian di sejumlah daerah.
Pengawasan Secara Berkala
Agustina menegaskan bahwa setiap tahun, sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan, otomatis dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertanian dan kecamatan. “Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini belum pernah ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang karena seluruh proses pemanfaatan lahan selalu diawali dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi.
Lebih lanjut, wali kota menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan landasan yang lebih kuat dan lebih jelas.
Regulasi ini tidak hanya menetapkan retribusi lahan khusus bagi petani Kota Semarang, tetapi juga memberikan ruang perpanjangan penggunaan lahan dengan mekanisme yang sederhana.
Sistem ini sekaligus menjawab kekhawatiran Menteri Pertanian Amran yang beberapa waktu lalu mengungkapkan adanya penyalahgunaan peruntukan lahan pertanian di sejumlah daerah.
Pengawasan Secara Berkala
Agustina menegaskan bahwa setiap tahun, sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan, otomatis dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertanian dan kecamatan. “Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin,” katanya.
Ia menambahkan bahwa selama ini belum pernah ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang karena seluruh proses pemanfaatan lahan selalu diawali dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi.
Lebih lanjut, wali kota menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan landasan yang lebih kuat dan lebih jelas.
Regulasi ini tidak hanya menetapkan retribusi lahan khusus bagi petani Kota Semarang, tetapi juga memberikan ruang perpanjangan penggunaan lahan dengan mekanisme yang sederhana.
Lihat Juga :