Roy Suryo Cs Minta Gelar Perkara Khusus, Polda Metro: Itu Hak Tersangka
Jum'at, 21 November 2025 - 15:53 WIB
loading...
Roy Suryo Cs, para tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Foto/Riyan Rizki Roshali
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menanggapi keinginan Roy Suryo Cs, tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajukan permohonan gelar perkara khusus. Polisi menyebutkan hal tersebut merupakan hak tersangka.
“Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Budi menyatakan, pihaknya profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs.
“Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” ujar dia.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini. Kedatangan Roy Suryo Cs ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Menurutnya tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
“Dan hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” ujar dia.
“Gelar perkara khusus diajukan oleh tersangka kemarin sekitar tanggal 20 November dan itu merupakan hak dari tersangka dan diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Dan ini mungkin nanti akan dilaksanakan gelar perkara khusus oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Dicekal ke Luar Negeri oleh Polda Metro Jaya, Roy Suryo: Saya Senyum Saja
Budi menyatakan, pihaknya profesional dan independen dalam penanganan perkara dengan tersangka Roy Suryo Cs.
“Dalam hal ini, kepolisian profesional dan independen dalam penanganan kasus tersangka RS cs. Kita menangani perkara berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian,” ujar dia.
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis hari ini. Kedatangan Roy Suryo Cs ini untuk mendesak Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara khusus terkait kasus tudingan ijazah tersebut.
“(Kami) menyerahkan surat permohonan gelar perkara khusus yang sebenarnya dulu pernah kami mintakan di 21 Juli yang lalu, tapi belum ditindaklanjuti oleh bagian Wassidik Polda Metro Jaya,” kata Pengacara Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin di Polda Metro Jaya, Kamis (20/11/2025).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Dicekal ke Luar Negeri
Menurutnya tidak ada alasan lagi polisi tidak melakukan gelar perkara khusus dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut.
“Dan hari ini sudah penyidikan sehingga tidak ada alasan bagi institusi Polri, apalagi di tengah wacana ya, perbaikan kinerja institusi Polri untuk tidak melakukan gelar perkara khusus sebagaimana sudah dilakukan oleh Mabes Polri pada Dumas yang dilakukan oleh TPA,” ujar dia.
(shf)
Lihat Juga :