Reza Indragiri: Kita Gagap Sekaligus Terlambat Menangani Perundungan
Jum'at, 14 November 2025 - 16:44 WIB
loading...
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel bicara soal isu perundungan. Menurut Reza, kita gagap menangani kasus bullying atau perundungan yang terjadi.
Menurut Reza, dari sisi pidana, kita ingin sesegera mungkin menetapkan siapa pelaku dan siapa korban. Pelaku langsung kita seret ke ruang pertanggungjawaban pidana. Korban kita berikan restitusi atau ganti rugi.
"Tapi khusus dalam kasus perundungan, paling tidak dari pengalaman-pengalaman saya, terbatas memang, dari pengalaman itu saya katakan, situasi perundungan adalah situasi ketika otoritas penegakan hukum, bahkan kita semua, sangat mungkin mengalami kebingungan luar biasa untuk memosisikan siapa gerangan korban dan siapa gerangan pelaku," papar Reza dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurut Reza, kebingungan ini merupakan akibat karena sekian lama kita gagap sekaligus terlambat dalam menangani situasi perundungan. "Saking terlambatnya, itu tadi, ada terjadi kekacauan, 'kerancuan', siapa korban dan siapa pelaku," katanya.
Baca Juga: Setiap Orang Hari Ini Rentan Jadi Teroris, Reza Indragiri: Cuci Otak Sendiri melalui Media Sosial
Konsultan Yayasan Lentera Anak itu mencontohkan, di suatu daerah, ada seorang siswa yang bertahun-tahun mengalami perundungan. Posisi dia sebagai korban. Dia mengalami viktimisasi pertama oleh teman-temannya.
"Teman-temannya merendahkan, melecehkan, menghinadinakan, merusak martabatnya, dan seterusnya, tapi dia tidak berdaya," katanya.
Kemudian, siswa tersebut memilih untuk mencoba mengadukan beban hatinya kepada keluarga atau berkeluh kesah kepada sekolah. Semestinya sekolah atau keluarga jadi penolong, memberikan bantuan.
Namun, kata Reza, justru anak atau korban yang berkeluh kesah ini dikatakan 'cemen kau', 'gitu aja', 'mendramatisasi keadaan', 'yang namanya senda gurau itu biasa aja dalam pertemanan'. Atau, muncul pula kalimat yang bunyinya agak indah seperti, 'maafkanlah, cobalah tetap bersabar, nanti waktu yang akan mengobatimu', 'itu kewajaran dalam pertemanan', 'mereka yang hari ini membencimu, suatu saat akan bisa menjadi mencintaimu'.
"Kalimat-kalimat yang terdengar indah, tapi sadar atau tidak sadar, pihak yang seharusnya memberikan pertolongan, justru melakukan viktimisasi kedua," ujarnya.
Kemudian, anak tersebut bingung. Dia coba lapor ke polisi. "Polisi kurang lebih sikapnya sama, sebagian, mengatakan "Alah, masalah sepele aja. Kita masalah sudah numpuk nih, laporan numpuk, cobalah selesaikan sendiri. Damailah". Laporan tidak diterima. Sadar tidak sadar, ternyata otoritas penegakan hukum pada titik itu melakukan viktimisasi ketiga," kata Reza.
Menurut Reza, korban sudah jatuh tertimpa tangga. "Sampai dia tiba di titik kesimpulan, "Saya menderita sendirian. Alhasil, tidak ada pihak lain yang saya andalkan untuk bisa mengeluarkan saya dari kesengsaraan ini, kecuali diri saya sendiri"," jelas Reza.
Reza mengatakan, gumpalan sakit itu sudah semakin hebat. Gumpalan amarah sudah sedemikian dahsyat, sehingga kekerasan yang dilakukan sebagai cara untuk retaliasi, kita bayangkan, skalanya sebanding dengan sakit hati, sebanding dengan amarah, sebanding dengan kesakitan yang sudah dialami.
"Barangkali hanya satu episode eksplosif, tapi walaupun hanya satu episode eksplosif, itu mengubah status dia seketika, dari korban bertahun-tahun, sekarang justru duduk di kursi pesakitan. Tidak ada yang memberikan hati, tidak ada yang menyodorkan empati. Semua orang terobsesi berpikir bagaimana mengirim anak ini ke bui. Fair tidak? Sesungguhnya tidak fair," tegas Reza.
Bahkan, kata Reza, ketika masuk pengadilan, hakim pun boleh jadi melakukan viktimisasi. "Titik hilirnya apa? Kekerasan. Kalau tidak kekerasan ke diri sendiri, kekerasan kepada siapa? Kekerasan kepada pihak lain. Kepada pihak lain itu bisa kepada sesama manusia atau kepada objek tertentu, merusak bangunan, dan seterusnya, dan seterusnya."
Menurut Reza, dari sisi pidana, kita ingin sesegera mungkin menetapkan siapa pelaku dan siapa korban. Pelaku langsung kita seret ke ruang pertanggungjawaban pidana. Korban kita berikan restitusi atau ganti rugi.
"Tapi khusus dalam kasus perundungan, paling tidak dari pengalaman-pengalaman saya, terbatas memang, dari pengalaman itu saya katakan, situasi perundungan adalah situasi ketika otoritas penegakan hukum, bahkan kita semua, sangat mungkin mengalami kebingungan luar biasa untuk memosisikan siapa gerangan korban dan siapa gerangan pelaku," papar Reza dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurut Reza, kebingungan ini merupakan akibat karena sekian lama kita gagap sekaligus terlambat dalam menangani situasi perundungan. "Saking terlambatnya, itu tadi, ada terjadi kekacauan, 'kerancuan', siapa korban dan siapa pelaku," katanya.
Baca Juga: Setiap Orang Hari Ini Rentan Jadi Teroris, Reza Indragiri: Cuci Otak Sendiri melalui Media Sosial
Konsultan Yayasan Lentera Anak itu mencontohkan, di suatu daerah, ada seorang siswa yang bertahun-tahun mengalami perundungan. Posisi dia sebagai korban. Dia mengalami viktimisasi pertama oleh teman-temannya.
"Teman-temannya merendahkan, melecehkan, menghinadinakan, merusak martabatnya, dan seterusnya, tapi dia tidak berdaya," katanya.
Kemudian, siswa tersebut memilih untuk mencoba mengadukan beban hatinya kepada keluarga atau berkeluh kesah kepada sekolah. Semestinya sekolah atau keluarga jadi penolong, memberikan bantuan.
Namun, kata Reza, justru anak atau korban yang berkeluh kesah ini dikatakan 'cemen kau', 'gitu aja', 'mendramatisasi keadaan', 'yang namanya senda gurau itu biasa aja dalam pertemanan'. Atau, muncul pula kalimat yang bunyinya agak indah seperti, 'maafkanlah, cobalah tetap bersabar, nanti waktu yang akan mengobatimu', 'itu kewajaran dalam pertemanan', 'mereka yang hari ini membencimu, suatu saat akan bisa menjadi mencintaimu'.
"Kalimat-kalimat yang terdengar indah, tapi sadar atau tidak sadar, pihak yang seharusnya memberikan pertolongan, justru melakukan viktimisasi kedua," ujarnya.
Kemudian, anak tersebut bingung. Dia coba lapor ke polisi. "Polisi kurang lebih sikapnya sama, sebagian, mengatakan "Alah, masalah sepele aja. Kita masalah sudah numpuk nih, laporan numpuk, cobalah selesaikan sendiri. Damailah". Laporan tidak diterima. Sadar tidak sadar, ternyata otoritas penegakan hukum pada titik itu melakukan viktimisasi ketiga," kata Reza.
Menurut Reza, korban sudah jatuh tertimpa tangga. "Sampai dia tiba di titik kesimpulan, "Saya menderita sendirian. Alhasil, tidak ada pihak lain yang saya andalkan untuk bisa mengeluarkan saya dari kesengsaraan ini, kecuali diri saya sendiri"," jelas Reza.
Reza mengatakan, gumpalan sakit itu sudah semakin hebat. Gumpalan amarah sudah sedemikian dahsyat, sehingga kekerasan yang dilakukan sebagai cara untuk retaliasi, kita bayangkan, skalanya sebanding dengan sakit hati, sebanding dengan amarah, sebanding dengan kesakitan yang sudah dialami.
"Barangkali hanya satu episode eksplosif, tapi walaupun hanya satu episode eksplosif, itu mengubah status dia seketika, dari korban bertahun-tahun, sekarang justru duduk di kursi pesakitan. Tidak ada yang memberikan hati, tidak ada yang menyodorkan empati. Semua orang terobsesi berpikir bagaimana mengirim anak ini ke bui. Fair tidak? Sesungguhnya tidak fair," tegas Reza.
Bahkan, kata Reza, ketika masuk pengadilan, hakim pun boleh jadi melakukan viktimisasi. "Titik hilirnya apa? Kekerasan. Kalau tidak kekerasan ke diri sendiri, kekerasan kepada siapa? Kekerasan kepada pihak lain. Kepada pihak lain itu bisa kepada sesama manusia atau kepada objek tertentu, merusak bangunan, dan seterusnya, dan seterusnya."
(zik)
Lihat Juga :