Denny Indrayana Gabung ke Tim Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Bukan Semata Melawan Kriminalisasi
Jum'at, 14 November 2025 - 13:49 WIB
loading...
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana memutuskan bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana membela Roy Suryo Cs. Denny memutuskan bergabung dalam tim kuasa hukum Roy Suryo Cs.
“Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa. Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!” kata Denny dalam akun Instagram dennyindrayana99 dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurut Denny, persoalan mengenai tersangkanya Roy Suryo Cs bukan semata-mata masalah ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau hanya pidana. Dia melihat lebih mendasar dari itu adalah isu konstitusionalitas yang harus sama-sama dihormati jika ingin menjadi bangsa yang besar.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polisi, Refly Harun: Biarkanlah Mereka Cooling Down Dulu
“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tata negara dan politik hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai fondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ini. “Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” imbuhnya.
Baca juga: Ade Darmawan: Saya Orang yang Paling Ingin Roy Suryo Ditahan
Dia memberikan contoh cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden. “Adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi yang sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsunya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
“Saya memutuskan bergabung dengan tim kuasa hukum Roy Suryo Cs. Bukan semata melawan kriminalisasi tetapi juga modus intimidasi, yang memperalat hukum pidana untuk kepentingan mantan penguasa. Tindakan sok kuasa yang harus dilawan!” kata Denny dalam akun Instagram dennyindrayana99 dikutip Jumat (14/11/2025).
Menurut Denny, persoalan mengenai tersangkanya Roy Suryo Cs bukan semata-mata masalah ijazah palsu Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau hanya pidana. Dia melihat lebih mendasar dari itu adalah isu konstitusionalitas yang harus sama-sama dihormati jika ingin menjadi bangsa yang besar.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tidak Ditahan Polisi, Refly Harun: Biarkanlah Mereka Cooling Down Dulu
“Saya memutuskan menjadi kuasa hukum karena ingin menegaskan tidak boleh ada penggunaan kekuasaan yang kemudian membungkam sikap kritis dari orang-orang, bahkan jika berhadapan dengan mantan presiden sekalipun,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tata negara dan politik hukum adalah perspektif yang harus diletakkan sebagai fondasi dasar pada saat melihat dan menganalisis masalah ini. “Karena apa? Karena mantan Presiden Jokowi telah menunjukkan bagaimana beliau merusak tatanan demokrasi terutama di masa-masa akhir jabatannya,” imbuhnya.
Baca juga: Ade Darmawan: Saya Orang yang Paling Ingin Roy Suryo Ditahan
Dia memberikan contoh cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024, kemudian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuat Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat menjadi calon wakil presiden. “Adalah bentuk-bentuk pelanggaran konstitusi yang sekarang berlanjut dengan mentersangkakan warga negara yang bersikap kritis terkait dugaan ijazah palsunya,” jelasnya.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Adapun, penetapan tersangka ini dilakukan lantaran penyidik telah berkesimpulan delapan tersangka ini diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
"Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik," jelas dia.
(rca)
Lihat Juga :