Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Penyidikan Dihentikan, Singgung Kebebasan Berpendapat
Kamis, 13 November 2025 - 16:08 WIB
loading...
A
A
A
Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan Mahfud MD yang menyebutkan penentuan keabsahan ijazah bukan menjadi kewenangan Polri, melainkan ranah pengadilan.
“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan Kepolisian,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dokter Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Baca juga: Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah
Pihaknya juga menyebut Dokter Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo. Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.
“Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan bahwa persoalan ijazah seharusnya ditempatkan di ranah hukum yang tepat, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi melebar dari kewenangan Kepolisian,” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa Dokter Tifa tidak memiliki niat mencemarkan nama baik atau memfitnah siapa pun. Semua analisis yang dilakukan disebut merupakan bagian dari penelitian ilmiah berbasis neurosains.
Baca juga: Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya, Dokter Tifa: Ada Upaya Pembungkaman Kerja Ilmiah
Pihaknya juga menyebut Dokter Tifa tidak mengenal para pelapor maupun Presiden Joko Widodo. Isu mengenai keabsahan ijazah telah lama menjadi perdebatan publik.
Lihat Juga :