Adik JK Halim Kalla Minta Pemeriksaannya Dijadwal Ulang Pekan Depan
Rabu, 12 November 2025 - 13:02 WIB
loading...
Halim Kalla (HK) tak hadir dalam pemeriksaan pada Rabu (12/11/2025) karena sakit. Foto/IG @kein_indonesia
A
A
A
JAKARTA - Adik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK), Halim Kalla (HK) tak hadir dalam pemeriksaan diKorps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri pada Rabu (12/11/2025) karena sakit. Dia pun meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang pada pekan depan, Selasa 18 November 2025.
"Hari ini untuk tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan tanggal 18 November karena alasan sakit," ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan, Halim Kalla dan tersangka HYL meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda pekan depan. Seharusnya, keduanya diperiksa polisi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang membuat negara rugi sampai Rp 1,35 Triliun pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Polisi Beberkan Peran Halim Kalla, Adik JK di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar
Selain Halim Kalla dan HYL, kata dia, tersangka FM juga tak hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kemarin dengan alasan sakit setelah dioperasi. Namun, polisi belum menjadwalkan kembali pemeriksaan FM karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit.
"Kalau RR kemarin sudah datang dimintai keterangan, untuk FM ajukan tunda karena sakit habis operasi," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat itu, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, Hartanto Yohanes Lim (HYL) selaku Direktur Utama PT Praba, Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur PLN periode 2008-2009, dan RR selaku Direktur Utama PT BRN.
"Hari ini untuk tersangka HK dan HYL tidak datang karena keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan tanggal 18 November karena alasan sakit," ujar Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol Totok Suharyanto kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dia menjelaskan, Halim Kalla dan tersangka HYL meminta agar pemeriksaannya sebagai tersangka ditunda pekan depan. Seharusnya, keduanya diperiksa polisi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat yang membuat negara rugi sampai Rp 1,35 Triliun pada Rabu (12/11/2025).
Baca juga: Polisi Beberkan Peran Halim Kalla, Adik JK di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar
Selain Halim Kalla dan HYL, kata dia, tersangka FM juga tak hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka kemarin dengan alasan sakit setelah dioperasi. Namun, polisi belum menjadwalkan kembali pemeriksaan FM karena masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak rumah sakit.
"Kalau RR kemarin sudah datang dimintai keterangan, untuk FM ajukan tunda karena sakit habis operasi," katanya.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat itu, polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Halim Kalla (HK) selaku Presiden Direktur PT BRN, Hartanto Yohanes Lim (HYL) selaku Direktur Utama PT Praba, Fahmi Mochtar (FM) selaku Direktur PLN periode 2008-2009, dan RR selaku Direktur Utama PT BRN.
(rca)