Pernyataan Trio Roy Suryo-Rismon-Dokter Tifa Jelang Diperiksa Polda Metro Jaya
Rabu, 12 November 2025 - 12:29 WIB
loading...
A
A
A
"Besok, hari Kamis, kami dituduh mengedit, memanipulasi dokumen elektronik ijazah Jokowi. Hanya karena menurut beberapa ahli forensik langganan kepolisian, ya," kata Rismon saat berorasi dalam forum Deklarasi Dukungan Bela Aktivis dan Akademisi dari Kriminalisasi di Gedung Joang 45, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Rismon pun mempertanyakan dasar polisi yang menganggap pihaknya mengedit ijazah Jokowi. Lantas, dia menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
"Berani nggak tampil ke depan? Ayo kita debat terbuka, ilmiah. Berani nggak? Ahli forensik tersebut yang mengatakan kami tidak ilmiah, berani nggak? Mereka katanya tiga orang ahli IT. Ayo tampil ke depan, kita buktikan, kau atau kami yang tidak ilmiah," tegas Rismon.
Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Indikasi Kuat Ijazah Jokowi Palsu: Berkacamata
Menurut Rismon, sikap polisi yang menuding pihaknya merekayasa ijazah Jokowi, merupakan tindakan tak ilmiah. Ia menegaskan, pembuktian tingkat ilmiah ijazah Jokowi, bukan di ruangan penyidik. "Kalau Anda itu ilmuwan, menyatakan orang lain, menuduh orang lain tidak ilmiah, itu bukan di meja penyidikan," ujar Rismon.
Seharusnya, kata Rismon, ahli digital forensik kepolisian bisa membuktikan bahwa tudingannya itu ilmiah, misalnya dengan membuat buku. "Kau bentuk juga, tulis juga buku ini seperti ini, Jokowi's White Paper itu. Bantah secara ilmiah. Jangan cuma beraninya di meja penyidikan, yang penyidiknya nggak tahu apa-apa," ujar Rismon.
Karena itu, kata Rismon, dirinya meminta kepada tim hukum, ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, agar menuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun. "Satu tahun anggaran kepolisian! Jangan main-main kalian menuduh kami!" tegasnya dengan nada tinggi.
"Pasal yang disangkakan kepada kami adalah sejumlah pasal berlapis yang bagi saya sendiri menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi bukan suatu perasaan TAKUT. Ketidaknyamanan itu datang dari pemikiran bahwa betapa ruwet dan runyamnya proses pikir dibalik pasal-pasal persangkaan ini," ujar Tifa.
Rismon pun mempertanyakan dasar polisi yang menganggap pihaknya mengedit ijazah Jokowi. Lantas, dia menantang ahli digital forensik kepolisian untuk debat terbuka menganalisis dokumen ijazah Jokowi.
"Berani nggak tampil ke depan? Ayo kita debat terbuka, ilmiah. Berani nggak? Ahli forensik tersebut yang mengatakan kami tidak ilmiah, berani nggak? Mereka katanya tiga orang ahli IT. Ayo tampil ke depan, kita buktikan, kau atau kami yang tidak ilmiah," tegas Rismon.
Baca Juga: Rismon Sianipar Ungkap Indikasi Kuat Ijazah Jokowi Palsu: Berkacamata
Menurut Rismon, sikap polisi yang menuding pihaknya merekayasa ijazah Jokowi, merupakan tindakan tak ilmiah. Ia menegaskan, pembuktian tingkat ilmiah ijazah Jokowi, bukan di ruangan penyidik. "Kalau Anda itu ilmuwan, menyatakan orang lain, menuduh orang lain tidak ilmiah, itu bukan di meja penyidikan," ujar Rismon.
Seharusnya, kata Rismon, ahli digital forensik kepolisian bisa membuktikan bahwa tudingannya itu ilmiah, misalnya dengan membuat buku. "Kau bentuk juga, tulis juga buku ini seperti ini, Jokowi's White Paper itu. Bantah secara ilmiah. Jangan cuma beraninya di meja penyidikan, yang penyidiknya nggak tahu apa-apa," ujar Rismon.
Karena itu, kata Rismon, dirinya meminta kepada tim hukum, ketika ini diuji di pengadilan dan tuduhan mengedit, memanipulasi dokumen ijazah Jokowi dengan cara tidak ilmiah ini tidak terbukti, agar menuntut Polda Metro Jaya atau Polri sebesar Rp126 triliun. "Satu tahun anggaran kepolisian! Jangan main-main kalian menuduh kami!" tegasnya dengan nada tinggi.
Dokter Tifa
Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal dengan sapaan Dokter Tifa menyampaikan keterangan soal penetapan dirinya sebagai tersangka dan rencana pemeriksaan di Polda Metro Jaya."Pasal yang disangkakan kepada kami adalah sejumlah pasal berlapis yang bagi saya sendiri menimbulkan perasaan tidak nyaman, tapi bukan suatu perasaan TAKUT. Ketidaknyamanan itu datang dari pemikiran bahwa betapa ruwet dan runyamnya proses pikir dibalik pasal-pasal persangkaan ini," ujar Tifa.
Lihat Juga :