Tak Masalah Jadi Tersangka, Roy Suryo: Ada Terpidana Masih Berkeliaran Namanya Silfester Matutina
Selasa, 11 November 2025 - 16:34 WIB
loading...
Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak masalah Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak masalah Polda Metro Jaya menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Roy Suryo, seorang yang berstatus terpidana saja, masih bisa berkeliaran dan mengakali hukum.
Roy menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini harus dihadapi dengan baik dan tegar. Ia pun menyatakan bakal menghormati proses hukum yang ada di kepolisian.
"Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah," kata Roy saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Mantan Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs
Menurutnya, orang yang menyandang status terlidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.
"Di Indonesia, bahkan tadi sampaikan pada saat Ikrar, ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran, namanya Silfester Matutina," ucap Roy.
Kendati demikian, mantan Menpora ini meminta aparat kepolisian bisa bersikap adil terhadap semua pihak. ''Jadi saya mohon kepada aparat itu untuk bertindak jujur, bertindak equality before the law, sama adil terhadap semua pihak," kata Roy.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ghufroni LBH-AP Muhammadiyah Siap Jadi Kuasa Hukum
Atas dasar itu, ia menegaskan, pihaknya tak masalah dengan status tersangka terkakt tudingan ijazah palsu Jokowi. Bahkan, Roy memastikan, dirinya bersama rekan yang berstatus tersangka bakal memenuhi panggilan penyidik pertama pada esok lusa.
"Yang jelas gini, yang jelas tanggal 13 November besok kami bertiga hadir," terang Roy.
Di sisi lain, ia pun berpesan pada koleganya yang juga menjadi tersangka agar tetap tegar. Ia meyakini, perjuangan yang ditempuhnya ini sudah berada di jalan yang benar.
"Yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya," pungkas Roy.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo CS menyatakan siap menghadapi pemeriksaan perdananya.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Khozinuddin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. “Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar dia.
Roy menegaskan, penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ini harus dihadapi dengan baik dan tegar. Ia pun menyatakan bakal menghormati proses hukum yang ada di kepolisian.
"Status yang mulai naik dari dulu menjadi saksi, kemudian terlapor, kemudian tersangka, apakah nanti menjadi terdakwa, atau menjadi terpidana. Itu tidak masalah," kata Roy saat ditemui di Gedung Juang, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Yakin Ijazah Jokowi Palsu, Mantan Danjen Kopassus Bela Roy Suryo Cs
Menurutnya, orang yang menyandang status terlidana di Indonesia saja masih bisa mengakali hukum, dan menghirup udara bebas, seperti Silfester Matutina.
"Di Indonesia, bahkan tadi sampaikan pada saat Ikrar, ada seorang yang sudah menyandang status terpidana saja, masih bisa melambai-lambai, masih bisa mengerjai hukum, dan masih berkeliaran, namanya Silfester Matutina," ucap Roy.
Kendati demikian, mantan Menpora ini meminta aparat kepolisian bisa bersikap adil terhadap semua pihak. ''Jadi saya mohon kepada aparat itu untuk bertindak jujur, bertindak equality before the law, sama adil terhadap semua pihak," kata Roy.
Baca juga: Roy Suryo Cs Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ghufroni LBH-AP Muhammadiyah Siap Jadi Kuasa Hukum
Atas dasar itu, ia menegaskan, pihaknya tak masalah dengan status tersangka terkakt tudingan ijazah palsu Jokowi. Bahkan, Roy memastikan, dirinya bersama rekan yang berstatus tersangka bakal memenuhi panggilan penyidik pertama pada esok lusa.
"Yang jelas gini, yang jelas tanggal 13 November besok kami bertiga hadir," terang Roy.
Di sisi lain, ia pun berpesan pada koleganya yang juga menjadi tersangka agar tetap tegar. Ia meyakini, perjuangan yang ditempuhnya ini sudah berada di jalan yang benar.
"Yang kita lakukan adalah perjuangan untuk membongkar kebobrokan, membongkar ketidakjujuran, dan mempertanyakan kenegarawanan seorang bekas pemimpin yang pernah ada di Indonesia, dan bahkan sekarang diteruskan oleh anaknya," pungkas Roy.
Sekedar informasi, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (13/11/2025). Roy Suryo CS menyatakan siap menghadapi pemeriksaan perdananya.
“Terkait pemanggilan kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinuddin saat dikonfirmasi, Senin (10/11/2025).
Khozinuddin mengatakan pihaknya telah menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. “Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ujar dia.
(cip)
Lihat Juga :