Polisi Segera Tentukan Nasib Roy Suryo Cs, Begini Kata Kuasa Hukum Jokowi
Jum'at, 07 November 2025 - 09:21 WIB
loading...
Roy Suryo. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polisi bakal mengumumkan hasil penanganan kasus yang dilaporkan mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) soal dugaan fitnah ijazah palsu oleh Roy Suryo , Rismon Sianipar, dr. Tifa, dan lainnya. Pengacara Jokowi pun berkomentar tentang hal itu.
"Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Rivai, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus tersebut pada kepolisian. Kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan kliennya itu memang sudah seharusnya masuk ke tahap penentuan.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dia menerangkan, kliennya melaporkan kasus tersebut bukan tentang soal siapa yang menjadi tersangka. Namun, langkah itu diambil guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
Baca Juga: Baca Juga: Kakorlantas: Penertiban Balap Liar demi Selamatkan Generasi Muda
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concern-nya," tuturnya.
Dia menambahkan, sejak awal laporan, kliennya tidak mencantumkan siapa terlapornya. Sedangkan nama 12 orang Terlapor yang muncul belakangan merupakan hasil pengembangan polisi saat menyelidiki kasus tersebut.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," katanya.
Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi pada Jumat (7/11/2025) ini. Konferensi pers soal hasil gelar perkara kasus ini akan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri disebut yang akan memimpin langsung eskpose kasus tersebut.
"Sebagaimana sudah dijelaskan bahwa penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan beliau sendiri sudah menyerahkan pada mekanisme hukum yang berlaku," ujar kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, kepada wartawan, Jumat (7/11/2025).
Menurut Rivai, pihaknya sepenuhnya menyerahkan proses hukum kasus tersebut pada kepolisian. Kasus yang sudah berjalan selama tujuh bulan sejak dilaporkan kliennya itu memang sudah seharusnya masuk ke tahap penentuan.
Baca Juga: Hari Ini Polda Metro Umumkan Hasil Penyidikan Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Dia menerangkan, kliennya melaporkan kasus tersebut bukan tentang soal siapa yang menjadi tersangka. Namun, langkah itu diambil guna memulihkan nama baiknya atas isu tudingan ijazah palsu.
Baca Juga: Baca Juga: Kakorlantas: Penertiban Balap Liar demi Selamatkan Generasi Muda
"Tujuan Pak Jokowi menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan laporan polisi tidak lain agar keaslian ijazahnya dapat diuji secara hukum dan nama baiknya bisa dipulihkan soal siapa tersangkanya, bukan menjadi concern-nya," tuturnya.
Dia menambahkan, sejak awal laporan, kliennya tidak mencantumkan siapa terlapornya. Sedangkan nama 12 orang Terlapor yang muncul belakangan merupakan hasil pengembangan polisi saat menyelidiki kasus tersebut.
"Pak Jokowi tidak pernah menyebutkan nama tertentu dan hanya menyampaikan beberapa link sosial media yang diduga melakukan fitnah terhadap dirinya. 12 nama terlapor itu hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya," katanya.
Polda Metro Jaya bakal mengumumkan hasil gelar perkara terkait kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Jokowi pada Jumat (7/11/2025) ini. Konferensi pers soal hasil gelar perkara kasus ini akan dilakukan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Bahkan, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri disebut yang akan memimpin langsung eskpose kasus tersebut.
(zik)
Lihat Juga :