Pimpinan DPR Tindak Lanjuti Putusan MKD terhadap Sahroni Cs
Kamis, 06 November 2025 - 16:24 WIB
loading...
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan di MKD DPR, Rabu (5/11/2025). Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani menghormati keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD ) DPR terkait dugaan pelanggaran kode etik terhadap lima anggota dewan. Dia memastikan, pimpinan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut.
"Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Terkait agenda yang melibatkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang diputuskan MKD tidak melanggar etik dan dapat kembali aktif di parlemen, Puan mengatakan akan berdiskusi dahulu dengan seluruh pimpinan DPR.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Putusan MKD DPR Sudah Tepat dan Adil
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa,” ujarnya.
“Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," tuturnya melanjutkan.
Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.
Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Sementara Sahroni selama 6 bulan.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.
Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
"Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut," kata Puan di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Terkait agenda yang melibatkan Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang diputuskan MKD tidak melanggar etik dan dapat kembali aktif di parlemen, Puan mengatakan akan berdiskusi dahulu dengan seluruh pimpinan DPR.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Putusan MKD DPR Sudah Tepat dan Adil
"Kita lihat dulu kemarin keputusannya seperti apa dan hari ini belum ada agenda apa-apa,” ujarnya.
“Karenanya nanti mungkin saya akan bicara dulu dengan para pimpinan yang lain terkait dengan keputusan MKD yang baru diputuskan," tuturnya melanjutkan.
Sebelumnya, MKD memutuskan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. MKD mengingatkan Adies Kadir agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi saat sesi wawancara dengan awak media.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Uya Kuya juga dinyatakan tidak melanggar kode etik. Berbeda dengan Adies dan Uya Kuya, Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni dinyatakan melanggar etik.
Oleh karenanya, terhadap Nafa Urbach dijatuhi sanksi berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama tiga bulan. Sementara Sahroni selama 6 bulan.
Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Patrio juga dinyatakan melanggar etik dan dinonaktifkan selama 4 bulan. Seluruh anggota DPR tidak mendapatkan hak keuangan selama mendapat sanksi nonaktif.
Putusan MKD diambil setelah mempertimbangan keterangan dari saksi Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, Koordinator orkestra pada sidang tahunan Letkol Suwarko, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
(rca)
Lihat Juga :