Ini Daftar Penyakit yang Bisa Membuat Calon Jemaah Gagal Berangkat Haji
Rabu, 05 November 2025 - 16:22 WIB
loading...
Jemaah haji 2025. Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyampaikan kembali membeberkan sejumlah penyakit yang akan membuat calon jamaah gagal berangkat haji pada tahun 2026. Pemeriksaan kesehatan jemaah haji akan diperketat.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi.
"Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di tanah suci," kata Menhaj saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Turun, Kualitas Pelayanan Harus Tetap Maksimal
Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah meliputi gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.
Kemudian, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
Selain itu, termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat.
"Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah RI melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istitha'ah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan.
"Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci," pungkasnya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochammad Irfan Yusuf menyampaikan bahwa Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan Arab Saudi telah menetapkan kebijakan terbaru terkait penyakit dan kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah haji untuk musim haji tahun 2026 Masehi.
"Penetapan ini bertujuan untuk memastikan bahwa ibadah haji dilaksanakan oleh jemaah yang secara fisik dan mental benar-benar mampu sehingga tidak membahayakan diri sendiri maupun jemaah lain selama menjalankan rangkaian ibadah di tanah suci," kata Menhaj saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga: Biaya Haji 2026 Turun, Kualitas Pelayanan Harus Tetap Maksimal
Jenis penyakit dan kondisi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istitha'ah meliputi gagal fungsi organ vital seperti gagal ginjal yang memerlukan cuci darah rutin, gagal jantung berat, penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen terus-menerus, dan kerusakan hati berat.
Kemudian, penyakit saraf atau gangguan kejiwaan berat yang mempengaruhi kesadaran dan aktivitas, lansia dengan demensia, kehamilan berisiko tinggi terutama trimester ketiga, serta penyakit menular aktif seperti tuberkulosis paru terbuka dan demam berdarah.
Selain itu, termasuk juga pasien kanker stadium lanjut atau yang sedang menjalani kemoterapi, penyakit jantung koroner dan hipertensi tidak terkontrol, diabetes melitus tidak terkontrol, penyakit autoimun yang tidak terkendali, epilepsi dan stroke, serta gangguan mental berat.
"Calon jemaah dengan kondisi tersebut dipastikan tidak memenuhi syarat kesehatan atau istitha'ah dan berpotensi tidak lolos pemeriksaan kesehatan di Indonesia maupun ditolak berangkat atau bahkan dipulangkan oleh otoritas Arab Saudi," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Pemerintah RI melalui Kementerian Haji dan Umrah akan memperketat pemeriksaan kesehatan jemaah haji sejak tahap awal, bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan agar hanya jemaah yang benar-benar sehat, istitha'ah, dan siap secara fisik maupun mental yang diberangkatkan.
"Kebijakan ini merupakan langkah preventif demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan kekhusyukan ibadah haji bagi seluruh jemaah Indonesia di Tanah Suci," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :