Sidang Etik Sahroni Cs, MKD DPR Minta Keterangan 5 Orang Saksi dan Ahli
Senin, 03 November 2025 - 11:01 WIB
loading...
MKD DPR menggelar sidang etik 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo 25-30 Agustus 2025 lalu. Agenda sidang mendengarkan keterangan 5 saksi ahli dan ahli. Foto/Tangkapan Layar YouTube
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melanjutkan sidang etik terhadap 5 anggota DPR nonaktif buntut aksi demo massa pada 25-30 Agustus 2025 lalu. Sidang Etik digelar hari ini, Senin (3/11/2025). Adapun agendanya mendengarkan keterangan 5 orang dari saksi dan ahli.
"Mahkamah Kehormatan Dewan mendapatkan surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam saat membuka persidangan, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Ahli Strategi AI Lihat Penjarahan Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Akibat dari Disinformasi
Dia menjelekasn bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 dilaksanakan sidang tahunan MPR 2025, dalam sidang bersama DPR dan DPD yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi pada di saat itu, diumumkan kenaikan gaji anggota DPR yang direspon dengan sejumlah anggota DPR dengan berjoget.
"Setelah sidang tersebut beberapa anggota DPR dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis sebagaimana yang kita ketahui ada 5 anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing," tuturnya.
Dia mengungkap, buntut respons anggota DPR yang dinilai tak etis itu pasca pengumuman kenaikan gaji, 5 anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni
Baca juga: Soal Nasib Sahroni dkk di Parlemen, DPR Tunggu Hasil Mahkamah Partai
"Karena itu hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yaang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," katanya.
Adapun kelima orang saksi dan ahli yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya itu adalah Suprihartini selaku Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR, Letkol Suarko selaku Koordinator Orkestra, Ahli Kriminologi Prof Adrianus Eliasta, Ahli Hukum Satiadiyanto, Sosilogi Trubus Rahardiansyah, Gustiya Ajudewi ahli analisis perilaku, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
"Mahkamah Kehormatan Dewan mendapatkan surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," ujar Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Nazaruddin Dek Gam saat membuka persidangan, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Ahli Strategi AI Lihat Penjarahan Rumah Sahroni hingga Uya Kuya Akibat dari Disinformasi
Dia menjelekasn bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 dilaksanakan sidang tahunan MPR 2025, dalam sidang bersama DPR dan DPD yang dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Ada pihak-pihak yang menyampaikan informasi pada di saat itu, diumumkan kenaikan gaji anggota DPR yang direspon dengan sejumlah anggota DPR dengan berjoget.
"Setelah sidang tersebut beberapa anggota DPR dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis sebagaimana yang kita ketahui ada 5 anggota DPR yang dinyatakan nonaktif oleh partai masing-masing," tuturnya.
Dia mengungkap, buntut respons anggota DPR yang dinilai tak etis itu pasca pengumuman kenaikan gaji, 5 anggota DPR dinonaktifkan oleh partainya masing-masing. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Indria Urbach (Nafa Urbach), Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni
Baca juga: Soal Nasib Sahroni dkk di Parlemen, DPR Tunggu Hasil Mahkamah Partai
"Karena itu hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara rangkaian peristiwa yaang mendapat perhatian publik yang terjadi sejak 25 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," katanya.
Adapun kelima orang saksi dan ahli yang dihadirkan untuk didengarkan keterangannya itu adalah Suprihartini selaku Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR, Letkol Suarko selaku Koordinator Orkestra, Ahli Kriminologi Prof Adrianus Eliasta, Ahli Hukum Satiadiyanto, Sosilogi Trubus Rahardiansyah, Gustiya Ajudewi ahli analisis perilaku, dan Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar.
(shf)
Lihat Juga :