Bonatua Minta KPU Dihadirkan ke Sidang Sengketa Ijazah Jokowi

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:07 WIB
loading...
Bonatua Minta KPU Dihadirkan...
Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Anex, Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025). Bonatua Silalahi selaku pemohon pun meminta majelis hakim menghadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Itu nanti mungkin seperti nanti majelis kan punya kewenangan tuk memaksa memanggil pihak terkait, tapi memang sebaiknya KPU dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dipertemukan supaya jelas ini, jangan lempar bola," ujarnya pada wartawan, Selasa (28/10/2025).

Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi

Menurutnya, permintaan agar KPU dihadirkan itu telah disampaikan pula di persidangan. Sebabnya, dalam persidangan, pihak ANRI berpendapat jika tak ada keharusan bagi ANRI untuk memaksa lembaga KPU menyerahkan salinan dokumen pencalonan Presiden Jokowi ke ANRI.



"Arsip yang kita minta itu adalah arsip tahun 2014, sementara tadi pihak ANRI memakai PKPU nomor 7 tahun 2023 yang sebenarnya tak ada relasinya dengan situasi tahun 2014 sama situasi tahun 2019," tuturnya.

Maka itu, kata dia, sudah sepatutnya KPU dihadirkan dalam persidangan sengketa tersebut. Sehingga, pihak ANRI dan KPU bisa bertemu dan memberikan keterangan secara jelas dan tak saling lempar bola.

"Contoh kasus KPU kirim jawaban ke ANRI bahwa mereka memakai keputusan KPU nomor 731, padahal itu sudah dicabut dan ANRI tidak terkopi dan KPU juga tak memberitahu, jadi sepertinya mereka memelihara status quo. Jangan-jangan sengaja supaya tak saling up to date yah dengan status quo seperti ini," jelasnya.

Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana

Terlebih, tambahnya, ANRI berpedoman jika salinan dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan untuk diserahkan. Pasalnya, pengecualian itu hanya berlaku pada publik saja, tidak pada sesama lembaga atau badan publik.

"Mestinya walaupun mereka pakai 731, sesama lembaga negara tak ada yang dikecualikan, tetap diberikan dokumennya seharusnya. Jadi 731 itu bukan jadi alasan, 731 itu pengecualian ke publik, bukan pengecualian sesama lembaga publik. ANRI dan KPU kan sesama badan publik dalam hal ini," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Rekomendasi
Israel Danai Pemukim...
Israel Danai Pemukim Ekstremis, Bayar Rp34 Miliar Per Bulan
Jadwal TKA SMA 2026...
Jadwal TKA SMA 2026 Resmi Dirilis, Simak Tips Jitu Raih Nilai Tertinggi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Berita Terkini
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Taiwan, Identitas, dan...
Taiwan, Identitas, dan Politik Pengakuan: Membaca Ulang Perdebatan Lintas Selat
Kebebasan Berpendapat,...
Kebebasan Berpendapat, Rembuk Pemuda Ajak Generasi Muda Rawat Nilai Intelektual
KPK Periksa Mantan Stafsus...
KPK Periksa Mantan Stafsus Menag Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
Kapolda Riau Gaungkan...
Kapolda Riau Gaungkan Polisi Penjaga Peradaban di Dies Natalis Ke-80 STIK Polri
Kemenhaj Ajukan Tambahan...
Kemenhaj Ajukan Tambahan Anggaran Rp1,8 Triliun untuk Tahun 2027
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved