Bonatua Minta KPU Dihadirkan ke Sidang Sengketa Ijazah Jokowi
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:07 WIB
loading...
Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Jakarta, Selasa (28/10/2025). Foto/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Informasi Pusat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik tentang ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Gedung Anex, Wisma BSG, Gambir, Jakarta Pusat, pada Selasa (28/10/2025). Bonatua Silalahi selaku pemohon pun meminta majelis hakim menghadirkan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Itu nanti mungkin seperti nanti majelis kan punya kewenangan tuk memaksa memanggil pihak terkait, tapi memang sebaiknya KPU dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dipertemukan supaya jelas ini, jangan lempar bola," ujarnya pada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
Menurutnya, permintaan agar KPU dihadirkan itu telah disampaikan pula di persidangan. Sebabnya, dalam persidangan, pihak ANRI berpendapat jika tak ada keharusan bagi ANRI untuk memaksa lembaga KPU menyerahkan salinan dokumen pencalonan Presiden Jokowi ke ANRI.
"Arsip yang kita minta itu adalah arsip tahun 2014, sementara tadi pihak ANRI memakai PKPU nomor 7 tahun 2023 yang sebenarnya tak ada relasinya dengan situasi tahun 2014 sama situasi tahun 2019," tuturnya.
Maka itu, kata dia, sudah sepatutnya KPU dihadirkan dalam persidangan sengketa tersebut. Sehingga, pihak ANRI dan KPU bisa bertemu dan memberikan keterangan secara jelas dan tak saling lempar bola.
"Contoh kasus KPU kirim jawaban ke ANRI bahwa mereka memakai keputusan KPU nomor 731, padahal itu sudah dicabut dan ANRI tidak terkopi dan KPU juga tak memberitahu, jadi sepertinya mereka memelihara status quo. Jangan-jangan sengaja supaya tak saling up to date yah dengan status quo seperti ini," jelasnya.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Terlebih, tambahnya, ANRI berpedoman jika salinan dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan untuk diserahkan. Pasalnya, pengecualian itu hanya berlaku pada publik saja, tidak pada sesama lembaga atau badan publik.
"Mestinya walaupun mereka pakai 731, sesama lembaga negara tak ada yang dikecualikan, tetap diberikan dokumennya seharusnya. Jadi 731 itu bukan jadi alasan, 731 itu pengecualian ke publik, bukan pengecualian sesama lembaga publik. ANRI dan KPU kan sesama badan publik dalam hal ini," ujarnya.
"Itu nanti mungkin seperti nanti majelis kan punya kewenangan tuk memaksa memanggil pihak terkait, tapi memang sebaiknya KPU dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) dipertemukan supaya jelas ini, jangan lempar bola," ujarnya pada wartawan, Selasa (28/10/2025).
Baca juga: ANRI Akui Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi
Menurutnya, permintaan agar KPU dihadirkan itu telah disampaikan pula di persidangan. Sebabnya, dalam persidangan, pihak ANRI berpendapat jika tak ada keharusan bagi ANRI untuk memaksa lembaga KPU menyerahkan salinan dokumen pencalonan Presiden Jokowi ke ANRI.
"Arsip yang kita minta itu adalah arsip tahun 2014, sementara tadi pihak ANRI memakai PKPU nomor 7 tahun 2023 yang sebenarnya tak ada relasinya dengan situasi tahun 2014 sama situasi tahun 2019," tuturnya.
Maka itu, kata dia, sudah sepatutnya KPU dihadirkan dalam persidangan sengketa tersebut. Sehingga, pihak ANRI dan KPU bisa bertemu dan memberikan keterangan secara jelas dan tak saling lempar bola.
"Contoh kasus KPU kirim jawaban ke ANRI bahwa mereka memakai keputusan KPU nomor 731, padahal itu sudah dicabut dan ANRI tidak terkopi dan KPU juga tak memberitahu, jadi sepertinya mereka memelihara status quo. Jangan-jangan sengaja supaya tak saling up to date yah dengan status quo seperti ini," jelasnya.
Baca juga: ANRI Tak Punya Arsip Ijazah Jokowi, Bonatua: Ada Konsekuensi Pidana
Terlebih, tambahnya, ANRI berpedoman jika salinan dokumen tersebut merupakan dokumen yang dikecualikan untuk diserahkan. Pasalnya, pengecualian itu hanya berlaku pada publik saja, tidak pada sesama lembaga atau badan publik.
"Mestinya walaupun mereka pakai 731, sesama lembaga negara tak ada yang dikecualikan, tetap diberikan dokumennya seharusnya. Jadi 731 itu bukan jadi alasan, 731 itu pengecualian ke publik, bukan pengecualian sesama lembaga publik. ANRI dan KPU kan sesama badan publik dalam hal ini," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :