KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025
Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:46 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam sidang tuntutan terhadap Tom Lembong pada Jumat (4/7/2025). Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra Setiawan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Yudisial ( KY ) telah menjadwalkan pemanggilan hakim yang memvonis Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) 4,5 tahun penjara pada 28 Oktober 2025. Adapun para hakim ini dipanggil terkait laporan kubu Tom Lembong atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, jadwal pemanggilan hakim ini ia sampaikan setelah pihaknya memeriksa Tom Lembong pada Selasa (21/10/2025). Adapun hakim yang memvonis Tom Lembong yaitu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa Hakim dan mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang berkaitan, yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ucap Fajar dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial terkait Laporan terhadap Hakim yang Memvonisnya
Tom diperiksa KY, untuk memberikan klarifikasi, dan pendalaman atas laporan yang ia buat. KY berjanji akan menindaklanjuti laporan Tom secara serius.
"Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam, lebih meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim," tuturnya.
Usia diperiksa, Tom menyampaikan bahwa laporannya bukan bicara mengenai dirinya secara pribadi. Melainkan untuk menegakkan rasa keadilan atas kejanggalan, penyimpangan, dan ketidakadilan yang diduga dilakukan hakim.
"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri," kata Tom.
Dia berharap lapornya bisa ditindaklanjuti dengan suasana kondusif dan dengan semangat berbenah hukum di Indonesia. "Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," pungkasnya.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan, jadwal pemanggilan hakim ini ia sampaikan setelah pihaknya memeriksa Tom Lembong pada Selasa (21/10/2025). Adapun hakim yang memvonis Tom Lembong yaitu, Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, serta dua Hakim Anggota, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan.
"Undangan sudah, suratnya sudah dikirim, dan insyaallah tanggal 28 kita akan memeriksa Hakim dan mohon perhatiannya kepada Pak Hakim yang berkaitan, yang terkait, mungkin nanti bisa menyiapkan waktunya untuk hadir di Komisi Yudisial," ucap Fajar dalam keterangannya, dikutip pada Rabu (22/10/2025).
Baca juga: Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial terkait Laporan terhadap Hakim yang Memvonisnya
Tom diperiksa KY, untuk memberikan klarifikasi, dan pendalaman atas laporan yang ia buat. KY berjanji akan menindaklanjuti laporan Tom secara serius.
"Dari hasil pemeriksaan dengan pelapor tadi, kita mendapatkan informasi yang lebih mendalam, lebih meyakinkan Komisi Yudisial untuk kemudian akan menindaklanjuti pemeriksaan pada terlapor atau Majelis Hakim," tuturnya.
Usia diperiksa, Tom menyampaikan bahwa laporannya bukan bicara mengenai dirinya secara pribadi. Melainkan untuk menegakkan rasa keadilan atas kejanggalan, penyimpangan, dan ketidakadilan yang diduga dilakukan hakim.
"Saya sudah bebas berkat abolisi yang diterbitkan oleh Presiden dan pimpinan DPR, tapi sesuai komitmen saya dan tim saya, kami ingin terus memperjuangkan kebenaran dan keadilan bagi semua, bukan hanya bagi diri saya sendiri," kata Tom.
Dia berharap lapornya bisa ditindaklanjuti dengan suasana kondusif dan dengan semangat berbenah hukum di Indonesia. "Jadi harus ada akuntabilitas dan kami mempunyai niat dan maksud yang sepenuhnya konstruktif," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :